TRIBUN-VIDEO.COM - Ketika menyewa bangunan, di tengah jalan ada kerusakan rumah, jika tidak ada di perjanjian, ini tunduk pada pasal 1564 KUHP.
Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH jelaskan pertanggungjawaban ketika ada kerusakan ada pada penyewa.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.