Kerusakan Rumah atau Toko saat Disewa adalah Tanggung Jawab Penyewa

Reporter: Daryono

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger


TRIBUN-VIDEO.COM - Ketika menyewa bangunan, di tengah jalan ada kerusakan rumah, jika tidak ada di perjanjian, ini tunduk pada pasal 1564 KUHP.

Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH jelaskan pertanggungjawaban ketika ada kerusakan ada pada penyewa.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda