Hak dan Kewajiban Pemilik dan Penyewa Rumah atau Ruko dalam UU Perdata

Reporter: Daryono

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH tegaskan ada perbedaan hak dan kewajiban dalam sewa dan kontrak rumah atau toko yang diatur dalam UU.

Hak dan kewajiban diatur dalam KUHP Pasal 1548 dan 1550 di antaranya menyerahkan barang yang disewa kepada penyewa.

Kewajiban penyewa yaitu memelihara barang yang disewakan sedemikian rupa hingga barang bisa dipakai untuk keperluan yang dimaksud.

Untuk penjelasan lebih lanjut simak video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda