TRIBUN-VIDEO.COM - Pada Agustus 2020 lalu, warganet dihebohkan soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa di Surabaya.
Sempat trending di Twitter, kasus tersebut menyita perhatian publik.
Pelaku kasus fetish kain jarik, berinisial Gilang akhirnya didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negri Surabaya, Rabu (4/11/2020).
Berawal dari pemilik akun Twitter @m_fikris yang membagikan kisahnya Kamis (30/7/2020), fetish kain jarik viral.
Penulis mengaku sebagai korban dari Gilang, yang melakukan tindakan asusila berkedok riset akademik.
Gilang meminta korban untuk membungkus badan dengan kain jarik selama tiga jam.
Terkait kejadian itu, Unair Surabaya memutuskan untuk mengeluarkan Gilang.
Polisi menerima laporan dan mulai melakukan penyelidikan. Gilang tertangkap ketika berada di Kalimantan Tengah.
Kapolrestabes Kapuas, AKBP Manang Soebeti mengatakan, saat diperiksa Gilang mengaku mengidap kelainan sejak kecil.
Tersangka didakwa dengan pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kemudian pasal yang kedua, Pasal 82 juncto 76 E UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dan yang ketiga Pasal 289 KUHP,” ujar JPU Willy saat membacakan dakwaan, Rabu (4/11/2020). (Tribun-video.com/laras)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Fetish Kain Jarik , Pelaku Didakwa Pasal Berlapis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.