Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Sesaat setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Rabu (4/11/2020) kemarin, kedua tangan jaksa Pinangki Sirna Malasari langsung di borgol. Ia juga langsung diminta memakai rompi warna merah muda bertuliskan tahanan pada bagian sisi belakangnya.
Setelah itu Pinangki diarahkan menuju ruangan berlorong. Awak media tak diperkenankan mengikuti.
Pinangki menjalani sidang lanjutan kasus gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu kemarin.
Adapun sidang lanjutan yang ia jalani beragendakan mendengarkan keterangan dari tiga saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Antara lain saksi 1 Kasubdit TPK dan TPPU Ditip Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaiman Nahdi.
Saksi 2 Kasubag Kepangkatan dan Mutasi II pada bagian Kepangkatan dan Mutasi Kepegawaian Kejaksaan Agung Jaksa Agung Pembinaan Sulasman.
Saksi 3 Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung Wahyu Adi Prasetyo.
Dalam kesaksiannya, Syarief mengatakan Pinangki selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI tidak pernah melaporkan keberadaan buronan Djoko Sugiarto Tjandra --yang kala itu berada di Malaysia-- ke instansinya sendiri.
Berdasarkan data perlintasan Keimigrasian pada 25 November 2019, diketahui Pinangki, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan seorang pengusaha bernama Rahmat terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia.
"Tidak pernah ada (laporan ke Kejaksaan Agung terkait keberadan Djoko Tjandra oleh Pinangki)," kara Syarief di persidangan.
Syarief menegaskan bahwa berdasarkan SOP yang berlaku di Kejaksaan Agung, apabila seseorang mengetahui keberadaan buronan dalam hal ini Djoko Tjandra, wajib hukumnya untuk melaporkan ke instansi Kejaksaan Agung maupun pihak kepolisian atau Kejari setempat.
"Wajib, mungkin bukan hanya ke Kejaksaan Agung tapi juga bisa ke aparat kepolisian setempat atau Kejari setempat," ungkap dia.
Sementara Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung Wahyu Adi Prasetyo, mengungkap Pinangki Sirna Malasari yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI secara total menerima penghasilan Rp18.911.750.
Rinciannya, Pinangki selaku jaksa golongan 4A menerima gaji Rp9.432.300, tunjangan Rp8.757.600, dan uang makan Rp731.850 setiap bulan.
"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp9.432.300, dan mendapat tunjangan kinerja Rp8.757.600, dan uang makan Rp731.850 per bulan," kata Wahyu.
"Total takehome pay yang diterima dalam satu bulan Rp18.911.750," jelasnya.
Pinangki sendiri dalam persidangan tersebut mengaku pernah menceritakan keberadaan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat koleganya itu berada di Malaysia.
Hanya, informasi itu tidak ia laporkan secara resmi ke pihak Kejaksaan Agung. Melainkan cuma ia ceritakan kepada rekan - rekannya di bagian Uheksi (Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi).
Pinangki menyebut informasi keberadaan Djoko Tjandra ia ceritakan pada bulan November 2019, tahun lalu. Bahkan foto - foto dari Djoko Tjandra juga ia tunjukkan ke rekan - rekan seangkatannya kala itu.
Ia menjelaskan kepada rekan - rekannya bahwa Djoko Tjandra saat itu tengah menjadi buronan. Kejaksaan Agung pun tengah berupaya mencari keberadaannya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.