Bagaimanakah Kekuatan Hukum jika Buat Surat Keterangan Waris Lewat Notaris

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Dewi Nurhadiah Andriani, S.H., M.Kn, Notaris asal Solo menjelaskan soal kekuatan hukum jika kita membuat surat keterangan waris lewat notaris.

Apakah kekuatan hukumnya sama dengan ketika kita membuat surat keterangan sendiri?

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda