Pemerintah Rilis 9 Pedoman Pemulasaran Jenazah Covid-19 untuk Cegah Penularan, Ini Penjelasannya

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Alfin Wahyu Yulianto

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sembilan pedoman terkait pemulasaran jenazah Covid-19 telah resmi diterbitkan oleh pemerintah.

Aturan tersebut diterbitkan sebagai prinsip kehati-hatian untuk petugas, keluarga, maupun masyarakat dalam penanganan jenazah Covid-19.

Keterangan tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam webinar virtual bersama MUI, Senin (2/11/2020).

"Supaya tidak ada kesalahan dalam pencatatan dan penanganannya juga harus sesuai prosedur, agar tidak menimbulkan penularan dari keluarga atau siapapun yang menangani jenazah," ujar Wiku.

Dalam aturan yang dirilis pemerintah, terdapat 9 pedoman pemulasaran jenazah Covid-19 yang harus diperhatikan.

Pertama, petugas harus punya kewaspadaan dalam gerakan standar menangani pasien meninggal akibat penyakit menular.

"Pada prinsipnya apapun penyakit menular tapi khusus untuk Covid-19 harus tahu standar-standarnya," ujar dia.

Kedua, alat pelindung diri (APD) lengkap harus digunakan petugas dalam menangani jenazah jika pasien meninggal dalam masa penularan.

Lalu ketiga, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah

Keempat, tidak boleh ada kebocoran cairan tubuh, meski sudah meninggal tetapi potensi virusnya masih hidup beberapa saat setelah orangnya meninggal sehingga kebocoran itu harus dicegah.

Kelima lanjut Wiku, memindahkan segera ke kamar jenazah setelah pasien meninggal dunia.

Keenam jika keluarga ingin melihat jenazah, diizinkan sebelum jenazah dimasukkan ke kantong jenazah dengan menggunakan APD.

Ketujuh, petugas harus bisa memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.

"Sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan," kata dia.

Kemudian kedelapan adalah, jenazah tak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.

Serta yang terakhir kesembilan, ialah jika jenazah akan diautopsi harus dilakukan oleh petugas khusus jika diizinkan keluarga dan direktur rumah sakit.

Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.

Jenazah baiknya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaran jenazah. (*)

---

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona.

Tribun-Video.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Pedoman Pemulasaran Jenazah Covid-19, Jubir Satgas : Diterbitkan sebagai Prinsip Kehatian-hatian

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda