KACAMATA HUKUM: Cara dan Syarat Mengurus Akta Waris

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Sri Juliati

Cameraman: fajri digit sholikhawan

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kembali lagi di segmen Kacamata Hukum Tribunnews edisi Senin (26/10/2020).

Dalam Kacamata Hukum sore hari ini, kita akan membahas seluk beluk mengurus akta waris.

Sebelumnya, pada minggu lalu, kita telah membahas mengenai tema membagi warisan agar tak berujung sengketa.

Seperti kita ketahui, pembagian warisan menjadi topik yang cukup menarik.

Bahkan tidak sedikit timbul keributan di antara anggota keluarga hanya karena warisan, misal adanya saling klaim.

Nah, di sinilah peran notaris dibutuhkan, salah satunya lewat pembuatan akta.

Sebagai pejabat umum, notaris dapat membuat akta yang bertujuan sebagai penjelas pembagian warisan.

Hal ini mengantisipasi masalah-masalah yang mungkin saja muncul di kemudian hari.

Pertanyaannya, apa saja yang dibutuhkan untuk membuat akta waris?

Seberapa rigid atau riweuh caranya? Bagaimana alurnya? Dan yang paling penting, berapa biayanya?

Simak obrolan kami bersama Notaris Dewi Nurhadiah Andriyani, SH,MKn.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda