TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH selaku Advokat/DPC Bidang Pendidikan PERADI Solo menjelaskan terkait penagihan utang lewat medsos.
Pasalnya, penagihan lewat medsos beberapa kali berujung ke meja hijau dengan laporan kasus pencemaran nama baik.
Bukannya utang dibayar, sang kreditur atau pemberi utang malah harus menghadapi meja hijau.
Sang penagih dilaporkan karena dituduh mencemarkan nama baik dari debitur.
Simak penjelasan Wawan Muslih pada video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.