Sudinakertrans Jakarta Pusat & Satpol PP Izinkan Kantor yang Sempat Ditutup untuk Beroperasi Lagi

Editor: Panji Anggoro Putro

Video Production: Ramadhan Aji Prakoso

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUN-VIDEO.COM, MENTENG - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengizinkan PT Rekomi dan PT Stanford kembali beroperasi. 

Dua Perusahan Terbatas (PT) tersebut sempat ditutup selama tiga hari lantaran melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.

Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sudinakertrans Jakarta Pusat membuka kantor tersebut yang berada di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Jumat (2/10/2020).

"Kami sudah mencabut surat yang kami tempelkan di Senin lalu di kantor tersebut," kata Kepala Seksi Pengawasan Sudinakertrans Jakarta Pusat, Kartika Lubis, saat diwawancarai awak media, di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2020).

Dia menjelaskan, kedua PT tersebut pegawainya kedapatan tidak menjaga jarak dan tidak mengenakan masker.

Namun, lanjutnya, perusahan ini telah memberikan bukti berupa pengurangan kursi dan memberikan batas jaga jarak di area kantornya.

"Sekarang mereka memberikan bukti bahwa area kantornya telah ditandai untuk menjaga jarak," jelas dia.

Sebagai Direktur PT Stanford, mengatakan peraturan tersebut cukup disiplin.

"Di Indonesia cukup disiplin (peraturannya)," kata Hendri, saat diwawancarai awak media, pada kesempatan yang sama. 

"Pada waktu kami disidak, sebenarnya jumlah karyawan kami waktu itu tidak melebihi dua puluh," lanjutnya.

Dengan sidak tersebut, Hendri mengatakan lebih paham ihwal aturan PSBB ketat pada perkantoran. 

"Kami akan berkomitmen untuk menerapkan Pergub 88 di kantor ini," tutup Hendri. (*)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda