Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUN-VIDEO.COM - Pimpinan DPR minta semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).
Kali ini vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disunat menjadi 8 tahun penjara.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, banyak juga PK yang diajukan terpidana korupsi namun tidak dikabulkan hakim MA.
"Jadi ini tergantung pada penilaian hakim yang kemudian menyidangkan dan memeriksa berkas perkara. Nah jadi kalau mau ya imbang itu banyak juga yang tidak dikabulkan. Jadi inilah sistem hukum yang ada dan marilah kita sama-sama kita hormati," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu tidak ingin lebih jauh mengintervensi keputusan MA tersebut.
Sebab, keputusan pengurangan hukuman itu menurutnya telah melalui telaah bukti-bukti yang ada.
"Nah saya tidak mau mengintervensi dengan teman saya tapi marilah kita sama-sama hormati keputusan hukum memang yang sudah dibuat dan bersifat final dan mengikat," ucap Dasco. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.