MA Korting Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun, Pimpinan DPR: Mari Kita Hormati

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Chaerul Umam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUN-VIDEO.COM - Pimpinan DPR minta semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Kali ini vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disunat menjadi 8 tahun penjara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, banyak juga PK yang diajukan terpidana korupsi namun tidak dikabulkan hakim MA.

"Jadi ini tergantung pada penilaian hakim yang kemudian menyidangkan dan memeriksa berkas perkara. Nah jadi kalau mau ya imbang itu banyak juga yang tidak dikabulkan. Jadi inilah sistem hukum yang ada dan marilah kita sama-sama kita hormati," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu tidak ingin lebih jauh mengintervensi keputusan MA tersebut.

Sebab, keputusan pengurangan hukuman itu menurutnya telah melalui telaah bukti-bukti yang ada.

"Nah saya tidak mau mengintervensi dengan teman saya tapi marilah kita sama-sama hormati keputusan hukum memang yang sudah dibuat dan bersifat final dan mengikat," ucap Dasco. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda