Tata Cara Mengurus Tilang Jika Tidak Datang saat Sidang

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Facundo Chrysnha Pradipha

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Para pengendara yang pernah melanggar aturan lalu lintas, pasti dikenakan sanksi tilang (bukti pelanggaran).

Upayakan jangan pernah mengambil jalur damai, apalagi bila oknum petugas menawarkan jalan damai. Ikuti peraturan yang ada, termasuk sidang tilang.

Namun terkadang kebanyakan para pengendara enggan dengan rumitnya presedur pengambilan berkas yang ditilang hingga persidangan terlewat tanggal.

Lalu, bagaimana prosedur pengambilan berkas saat tidak mengikuti sidang?

Untuk selengkapnya, simak video di atas.(*)

LIHAT VIDEO FULL VERSI DI https://youtu.be/Kcrf8KaimHU

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda