STNK Tertinggal di Rumah saat Terjaring Operasi Zebra, Apakah Motor Bisa Disita?

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Facundo Chrysnha Pradipha

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Saat razia kendaraan, petugas kepolisian biasanya akan menindak pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

Sebagai barang bukti pelanggaran, petugas dapat menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Bahkan kepolisian juga bisa menyita kendaraan yang digunakan saat melanggar aturan lalu lintas.

Penyebab penyitaan kendaraan bermotor, selain SIM dan STNK, juga dijelaskan pada Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lantas bagaimana jika kita lupa membawa STNK saat berkendara dan terjaring operasi? apakah polisi berhak menyita motor?

Simak penjelasan selengkapnya di atas. (*)

LIHAT VIDEO FULL VERSI DI https://youtu.be/Kcrf8KaimHU

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda