TRIBUN-VIDEO.COM - Saat razia kendaraan, petugas kepolisian biasanya akan menindak pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.
Sebagai barang bukti pelanggaran, petugas dapat menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Bahkan kepolisian juga bisa menyita kendaraan yang digunakan saat melanggar aturan lalu lintas.
Penyebab penyitaan kendaraan bermotor, selain SIM dan STNK, juga dijelaskan pada Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lantas bagaimana jika kita lupa membawa STNK saat berkendara dan terjaring operasi? apakah polisi berhak menyita motor?
Simak penjelasan selengkapnya di atas. (*)
LIHAT VIDEO FULL VERSI DI https://youtu.be/Kcrf8KaimHU
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.