TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga yang berhak menyita aset hanya pengadilan.
Tetapi kepolisian mempunyai payung hukum untuk melakukan penyitaan yang bersifat sementara.
Ketika ada operasi zebra, tidak bisa menunjukkan stnk dan surat-surat, polisi patut menduga melanggar ketentuan pidana.
Dugaan patut diberikan misalnya kendaraan digunakan atau hasil dari kejahatan, polisi berhak melakukan penyitaan sementara.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
LIHAT VIDEO FULL VERSI DI https://youtu.be/Kcrf8KaimHU
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.