Saat Operasi Zebra, Kapan Polisi Berhak Menyita Kendaraan Bermotor kita?

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Facundo Chrysnha Pradipha

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga yang berhak menyita aset hanya pengadilan.

Tetapi kepolisian mempunyai payung hukum untuk melakukan penyitaan yang bersifat sementara.

Ketika ada operasi zebra, tidak bisa menunjukkan stnk dan surat-surat, polisi patut menduga melanggar ketentuan pidana.

Dugaan patut diberikan misalnya kendaraan digunakan atau hasil dari kejahatan, polisi berhak melakukan penyitaan sementara.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

LIHAT VIDEO FULL VERSI DI https://youtu.be/Kcrf8KaimHU 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda