Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Dihapus saat Pemutihan? Priyanggo Trisaputra: Momen yang Ditunggu

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Facundo Chrysnha Pradipha

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tonton Video selengkapnya di https://youtu.be/Kcrf8KaimHU

TRIBUN-VIDEO.COM - Halo Tribunners, bersama jurnalis Tribunnews.com Facundo Chrysnha, tema dalam segmen kali ini adalah Pajak STNK Belum Bayar, Bisakah Kena Tilang?

Kita ketahui bersama banyak pemberitaan perihal pelanggaran tilang, bahkan beberapa di antara menjadi viral.

Misalnya kejadian pada 2019 pengendara di Cianjur ngamuk lalu bakar motor, ia beralasan takut kendaraan disita polisi.

Lalu lain kejadian ada juga viral warga protes saat ditilang polisi karena merasa STNK telat pajak tak pantas ditilang.

Bahkan penelusuran Tribunnews.com tak sedikit masyarakat berselancar di mesin pencarian untuk mencari tahu soal aturan tilang bagi telat pajak STNK.

Untuk lebih mengetahui tentang seluk beluk perpajakan STNK kita telah terhubung dengan seorang narasumber yakni Ketua Young Lawyers Committe DPC PERADI Solo, T. Priyanggo Trisaputro.

Simak selengkapnya dalam video di atas.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda