Ini Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Berskala Mikro di Kota Bogor, Tak Cuma Sekadar Denda

Video Production: Aditya Wisnu Wardana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) akan lebih ditekankan kepada unit pengawasan dan edukasi.

Bagi para pelanggar PSBM Pemkot Bogor tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan sanksi tegas akan diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor.

"Kita akan berlakukan sanksi yang tegas ya berdasarkan perwali kita dan Insya Allah akan kita kuatkan melalui Perda yang akan dipercepat pembahasannya perda ketertiban umum yang di dalamnya akan mengatur juga sanksi detail terkait masa pandemi ini," katanya.

Bima memastikan bahwa penindakan akan lebih tegas kepada unit yang melanggar.

Sanksi yang diberikan adalah mulai penutupan di hari yang sama, hingga pencabutan izin.

"Mulai dari ditutup hari itu juga ketika muncul pelanggaran, apabila dilanggar lagi akan dilakukan denda dan apabila terus dilangar akan ditutup izin usahanya," tegasnya.

Penerapan PSBM Di Kota Bogor Mulai Selasa (15/9/2020)

Pemerintah Kota Bogor resmi mengumumkan penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro ( PSBM ) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

Sebelumnya pada 29 Agustus 2020 Pemkot Bogor menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga tanggal 11 September 2020 yang kemudian diperpanjang selama tiga hari hingga 14 September 2020.

Setelah berakhir masa perpanjangan PSBMK pada Senin (14/9/2020) Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto secara resmi menyampaikan kepada publik bahwa Kota Bogor akan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) selama dua minggu kedepan.

Pada masa ini Pemkot Bogor akan memperketat sisi edukasi dan pengawasan pada tingkat mikro atau diwilayah ataupun diunit-unit usaha.

"Point kedua disepakati untuk dilakukan penguatan di wilayah jadi kami semua akan berkolaborasi akan menguatkan pengawasan di RW-RW, RT yang saat ini masuk ke dalam zona merah betul-betul akan dilakukan restriksi (pembatasan lapangan) aktivitas yang ada disana inilah yang disebut dengan PSBN mikro," katanya saat konfersi pers di Teras Balaikota Bogor. (*)



Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Berskala Mikro di Kota Bogor, Tak Sekadar Denda.

Sumber: Tribunnews Bogor
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda