Pelanggar PSBB di Bogor Dihukum Duduk Dekat Keranda Mayat, Bupati Ade Yasin: Itu Inovasi

Editor: Panji Anggoro Putro

Video Production: Aditya Wisnu Wardana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUN-VIDEO.COM, CIBINONG - Bupati Bogor, Ade Yasin menilai positif terkait adanya sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dihukum duduk dekat keranda mayat dalam mobil jenazah di Parung, Kabupaten Bogor.

Meskipun jenis hukuman tersebut menurutnya, tidak secara jelas masuk dalam Peraturan Bupati (Perbup).

"Jadi itu inovasi ya petugas di lapangan," kata Ade Yasin kepada wartawan, Jumat (4/9/2020).

Menurutnya, jumlah petugas lapangan saat razia PSBB di Kabupaten Bogor mengalami keterbatasan.

Inovasi dilakukan agar pelanggar jera sekaligus bisa mencegah timbulnya kerumunan.

"Karena keterbatasan petugas, terus terang saja di beberapa wilayah kita melakukan penertiban lokasinya kurang leluasa. Ketika ada banyak pelanggar, kalau semua ditindak sesuai perbup, ini kan menimbulkan kerumunan, akhirnya petugas membagi zona dengan berbagai penerapan," kata Ade.

Selama hukumannya tidak menyakiti pelanggar, kata dia, hal itu tak jadi masalah.

Ambulans yang dipakai dalam sanksi unik tersebut pun, kata dia, juga bukan ambulans Covid-19, melain ambulans yang disediakan untuk edukasi.

"Selama tidak menyakiti saya pikir itu tidak masalah yang penting tujuannya edukasi, akhirnya mereka terus pakai masker. Itu termasuk ke dalam tindakan sosial, ada yang nyapu jalan dan sebagainya kan. Kalau enggak tindakan sosial, kita kenakan denda," ungkap Ade Yasin.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang kedapatan tak pakai masker saat keluar rumah di Parung, Kabupaten Bogor diberi hukuman yang tak biasa, Kamis (3/9/2020).

Mereka yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini dimasukan ke dalam mobil ambulans pengangkut jenazah dan disuruh duduk selama beberapa menit di dekat keranda mayat.

Tidak hanya itu, petugas juga sengaja menyalakan suara sirine ambulans menambah suasana menyeramkan di dalam mobil jenazah tersebut.

"Ada delapan orang yang diberi sanksi dimasukin ke mobil jenazah," kata Camat Parung Yudi Santosa saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Kamis.

Dia menuturkan bahwa pelanggar dimasukan ke mobil jenazah dan duduk di samping keranda mayat ini selama 3 menit.

Hukuman ini, kata dia, diberikan agar bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar PSBB.

Sebab, tidak mengenakan masker juga bisa menyebabkan kematian di tengah pandemi VIrus Corona atau Covid-19 ini.

"Kelalaian tidak menggunakan masker bisa menyebabkan kematian dirinya, keluarganya atau orang lain. Biar dia merenungkan itu dengan duduk di sebelah keranda mobil jenazah," kata Yudi Santosa.

Dia menjelaskan bahwa kedelapan pelanggar ini terjaring dalam razia PSBB gabungan antara Kecamatan Parung, Polsek Parung, Koramil Parung dan Satpol PP Parung.

Selain hukuman duduk di samping keranda mayat, petugas juga memberlakukan hukuman push up bagi pelanggar PSBB lainnya yang terjaring. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pelanggar PSBB di Bogor Disuruh Duduk Dekat Keranda Mayat, Bupati Ade Yasin : Itu Inovasi ya

Sumber: Tribunnews Bogor
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda