Ibu dan Anak yang Bunuh dan Kubur Jasad di Bawah Musala Divonis 10 Tahun dan 20 Tahun oleh Hakim

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ibu dan anak yang terlibat pembunuhan terhadap Surono (50) yang jasadnya dicor di lantai musola rumahnya menjalani sidang vonis, Kamis (2/7/2020).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis Busani (45) dan anaknya Bahar Mario (27) dengan hukuman yang berbeda.

Busani dan Bahar terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/7/2020) majelis hakim memvonis Busani selama 10 tahun.

Sedangkan Bahar divonis 20 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Busani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam persidangan.

Vonis Busani dan Bahar sesuai dengan tuntutan JPU.

Hal yang meringankan bagi Busani adalah selalu bersikap sopan dalam persidangan.

Adapun hal yang memberatkan adalah pembunuhan berencana itu dilakukan kepada suaminya sendiri.

Seharusnya korban dihormati oleh terdakwa.

Untuk vonis Bahar, tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah pembunuhan terhadap ayahnya sendiri merupakan hal yang kejam.

Tak hanya itu, selama mengikuti persidangan, terdakwa Bahar juga selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan Surono sempat mengegerkan masyarakat pada 2019 lalu.

Busani dan Bahar menghabisi nyawa Surono saat tengah tidur lelap di rumahnya yang berada Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember, Jawa Timur.

Mereka kemudian mengubur jasad Surono di belakang rumah.

Di atas kuburan tersebut, para pelaku membangun mushala agar tak diketahui orang lain. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Jenazah Dicor di Bawah Mushala, Anak Divonis 20 Tahun, Ibu 10 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda