TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menangkap seorang pria asal Amerika Serikat (AS) bernama Russ Albert Medlin karena kedapatan mencabuli anak di bawah umur.
Russ ditangkap di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pasca dilakukan pemeriksaan, baru diketahui ternyata Russ merupakan buronan Biro Federal AS (FBI).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti dilansir oleh Kompas.com, Selasa (16/6/2020).
"Russ sorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Berdasarkan Red Notice -Interpol, Russ rupanya pernah melakukan penipuan sejumlah US$722 juta atau setara dengan Rp10,2 triliun.
Penipuan itu dilakukan dengan modus penipuan investasi saham.
Yusri mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak FBI untuk penanganan lebih lanjut terhadap pelaku.
Terkait dengan kasus pencabulan anak di bawah umur, Yusri mengatakan pelaku meminta bantuan dari seseorang berinisial A.
Tersangka A kerap diminta untuk mencarikan perempuan muda untuk Russ.
Ia kemudian mengenalkan seorang perempuan berusia 15 tahun kepada Russ.
Korban dijanjikan uang sebanyak Rp2 juta.
"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan Whatsapp. Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun)," kata Yusri.
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan warga setempat yang kerap melihat sejumlah perempuan muda yang kerap berkunjung di kediaman Russ.
Warga kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, Russ lalu ditangkap pada Senin (15/6/2020).
"Kemudian ketika ditangkap, di dalam rumah tersangka ada barang bukti termasuk laptop, hp, uang Rp6.300.000 dan sebagainya," kata Yusri.
Russ pun dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Yusri.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Russ Albert Medlin yang Ditangkap di Jakarta Selatan karena Sewa PSK di Bawah Umur Berstatus Buruan FBI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.