TRIBUN-VIDEO.COM - Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Atas vonis tersebut, pihak terdakwa menyatakan tidak terima dan mengajukan banding.
Tim kuasa hukum terdakwa menilai vonis hukuman mati sudah tidak relevan dilakukan dalam hukum pidana.
Dilansir oleh Tribunnews.com, Senin (16/6/2020), Firman Candra, pengacara terdakwa mengaku heran mengapa Indonesia masih menerapkan hukuman mati.
Sementara di berbagai negara di dunia telah menghapus hukuman tersebut.
Hal ini ia katakan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020).
"Kami terus terang sebagai kuasa hukum melihat ini terlalu sadis. Pertama semua negara sudah menghapus yang namanya hukuman mati dan kasus apapun baik pembunuhan, baik tindak pidana korupsi ataupun kasus lain," kata Firman saat ditemui usai sidang putusan kliennya.
Ia juga menuturkan vonis hukuman mati bertentangan dengan deklarasi universal terkait hak asasi manusia (HAM).
Untuk itu pihaknya akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga Komisi III DPR RI agar dapat menghapus hukuman mati.
"Karena semua negara menghapus hukuman mati. Kenapa Indonesia masih bersikeras ada hukuman mati? di deklarasi universal hak asasi manusia semua sudah hampir semua dihapuskan. itu yang akan kita perjuangkan," jelasnya.
"Kita akan menyurati ke presiden, Komisi III bahwa tolong hukuman mati itu harus segera dihapuskan karena sudah melanggar deklarasi universal hak asasi manusia," lanjutnya.
Bukan cuma itu, terkait dengan vonis yang diputuskan leh majelis hakim, pihak Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin akan mengajukan grasi ke presiden.
Seperti diketahui sebelumnya, Aulia Kesuma merupakan otak pembunuhan suaminya, Pupung Sadeli dan anaknya Dana.
Pembunuhan itu dilakukan karena Pupung tak memenuhi permintaannya untuk menjual rumah.
Dibantu oleh anaknya, Geovanni Kelvin dan juga dua pembunuh bayaran yang ia sewa, Aulia menghabisi Pupung dan Dana di rumahnya.
Untuk menghilangkan jejak, jasad keduanya dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Aulia Kesuma Bakal Surati Komisi III DPR dan Jokowi, Desak Hukuman Mati Dihapus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.