TRIBUN-VIDEO.COM - Ratusan pilot PT Garuda Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak maskapai.
Ketua Asosiasi Pilot Garuda (APG) Capt Bintang Muzaini menyebut total sebanyak 181 pilot yang terkena PHK per 1 Juni 2020.
Dilansir oleh Tribunnews, Rabu (3/6/2020) APG sudah menyatakan keberatan atas keputusan perusahaan.
Pasalnya kebijakan tersebut dilakukan secara mendadak, dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta kontrak kerja.
Muzaini membeberkan, surat PHK disampaikan oleh pihak manajemen Garuda Indonesia pada Jumat (29/5/2020) malam.
Padahal seharusnya, pemberitahuan mengenai pemberhentian itu dilakukan paling lambat 30 hari.
"Itu pun tengah malam pemberitahuannya, pukul 23.39 WIB dengan target terhitung tanggal 1 Juni diberhentikan," katanya, Selasa (2/6/2020).
”Cuma 3 kali 24 jam pemberitahuannya dan di hari libur panjang Sabtu, Minggu, Senin. Yang seharusnya ada di kontrak sepengetahuan kami itu paling 30 hari atau ada yang lebih ada yang sampai 90 hari, itu juga yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Muzaini menambahkan, PHK di Garuda tak hanya menyasar pilot baru atau junior.
PHK juga menyasar pilot senior dengan pengalaman jam terbang lebih panjang.
Padahal menurutnya, pilot-pilot tersebut masih layak terbang dan mendukung operasional perusahaan jelang masa normal.
"Justru itu yang senior- senior semua, pilot terbaik kami," katanya.
PHK terhadap para pilot sendiri diprediksi akan terus berlanjut.
Pasalnya, ada sekitar 700 pilot termasuk yang status pegawai tetap akan terkena PHK.
"Kita memprediksi kemungkinan di Garuda terjadi pengurangan sampai 700 pilot totalnya," ungkap Muzaini.
"Ini memang dampak Covid-19 seperti ini, bisa dilihat sendiri bandara seperti apa, penumpang seperti apa, wah anjloknya nggak kira-kira. Penerbangan nomor dua, pariwisata duluan," tambahnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Muzaini mengatakan pihaknya masih berupaya berdiskusi dengan manajemen.
Di sisi lain manajemen Garuda Indonesia beralasan kebijakan PHK terhadap para pilot tersebut diambil sebagai langkah lanjutan yang perlu ditempuh perusahaan untuk meredam tekanan yang diakibatkan oleh penyebaran Virus Corona.
Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, pihaknya memutuskan mempercepat penyelesaian kontrak kerja pilot mereka yang bekerja dengan status hubungan kerja waktu tertentu demi menyelaraskan ketersediaan dan permintaan (supply dan demand) operasional penerbangan yang terdampak besar oleh pandemi Covid-19.
Irfan sendiri tidak menjelaskan berapa banyak pilot yang mengalami percepatan penyelesaian masa kontrak kerja.
Demikian juga berapa lama percepatan masa kontrak yang dilakukan Garuda Indonesia, terhadap pilot-pilot berstatus PKWT itu.
Irfan menambahkan kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.