Wahyu Setiawan Didakwa Hakim Telah Menerima Suap Terkait PAW Anggota DPR RI Sebesar Rp600 Juta

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Glery Lazuardi

Video Production: Aditya Wisnu Wardana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang senilai SGD (Dolar Singapura) 19.000 dan SGD 38.350 atau sekitar Rp 600 juta terkait permohonan Penggantian Antar Waktu atau PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (28/5/2020).

Wahyu didakwa bersama-sama dengan kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, yang juga mantan anggota Bawaslu RI.

"Terdakwa I (Wahyu Setiawan,-red) selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 yang menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima melalui perantara Terdakwa II (Agustiani Tio Fridelina,-red) secara bertahap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38,3 ribu atau setar Rp 600 juta," kata Takdir Suhan, JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5/2020).

Upaya suap diberikan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) PDI P dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.

Suap itu diberikan oleh kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku, anggota PDI Perjuangan.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa I selaku anggota KPU periode tahun 2017-2022 yang termasuk penyelenggara negara," tuturnya.

Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Dakwa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terima Suap Rp 600 Juta

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda