Tak Hanya Transportasi Darat, Penerbangan Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Aturan larangan mudik resmi diberlakukan mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Tak hanya berlaku untuk perjalanan darat saja, aturan ini juga berlaku untuk moda transportasi udara.

Dalam teleconfence, Kamis (23/4/2020) Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan pihaknya melarang perjalanan dengan pesawat baik menuju dalam negeri dan perjalanan antar daerah.

Dikutip dari Kompas.com, aturan ini berlaku hingga 1 Juni 2020.

Bukan hanya pesawat komersial biasa, tapi juga untuk pesawat pribadi.

"Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020," ujar Novie.

Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh.

Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

Namun, hal ini tidak berlaku untuk beberapa pihak khusus seperti presiden, tamu negara, dan perwakilan organisasi internasional.

"Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional," kata Novie.

Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.

Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).

Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.

 

“

 

Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ucap dia.

Kendati begitu, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.

Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.

"Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik," kata Novie. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda