TRIBUN-VIDEO.COM, SEMARANG - Sebelum melapor ke Polda Jateng, Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah, Endar Susilo telah melakukan pengecekan pada sejumlah pihak.
"Saya mendatangi dua orang saksi lain. Juga ibu korban yang bernama Edg di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syeh Puji di pondok dan kediaman Syeh Puji setelah pernikahan siri tersebut," jelas Endar, Kamis (2/4/2020).
Salah satu saksi pelapor, yang merupakan keponakan Syeh Puji, Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016.
Endar melanjutkan, saksi Apri meceritakan, dirinya ditelepon oleh Syeh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan siri antara Syeh Puji dengan bocah berinisial D.
"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syeh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syeh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain.
Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut," jelas Endar.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pihaknya sedang dalam proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji meluruskan kabar dirinya menikah lagi dengan bocah tujuh tahun.
Syekh Puji mengaku sempat dimintai uang Rp35 miliar sebelum dipolisikan terkait kasus pencabulan dan pernikahan dini.
"Bahwa permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp35 miliar disertai dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," kata Syekh Puji dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Syekh Puji pun menyebut kabar dirinya menikahi bocah tujuh tahun itu dilontarkan dari anggota keluarganya sendiri.
"Bahwa skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya dan oknum yang mengaku dekat dengan pers dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah," imbuhnya.
Syekh Puji menyebut dirinya menolak memberi uang Rp35 miliar.
Hingga akhirnya dia dipolisikan terkait pernikahan dini.
"Saya kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta tersebut di atas," terangnya.
Syekh Puji memastikan kabar dirinya menikah lagi dengan bocah berusia tujuh tahun tidak benar.
Pelaporan ini, menurutnya, karena pihaknya tak mau menyetorkan uang Rp35 miliar.
"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," tegasnya.
Mengingat saat ini Polda Jawa Tengah sedang berjuang membantu pemerintah mengatasi pandemi Covid-19, Syekh Puji meminta agar tidak ada penggiringan opini publik dalam pemberitaan dan menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada Polda Jateng.
"Maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Polda Jateng untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi," jelasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nikahi Anak Umur 7 Tahun, Syekh Puji Dilaporkan ke Polda Jateng
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.