Karena Tidak Punya Rokok, Dua Pemuda di Semarang Tega Bakar Pria Ini

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Video Production: Fikri Febriyanto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua pemuda di Semarang, Jawa Tengah ditangkap polisi karena tega membakar temannya sendiri.

Setelah sempat menjadi buronan selama dua bulan, aparat kepolisian Gayamsari berhasil menangkap Sukma Adi alias Gombloh (27) dan Bayu Angga alias Gembel (26).

Keduanya tega membakar Widodo (40), warga Kepil, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Hal tersebut lantaran korban tak membelikan rokok untuk Gombloh dan Gembel.

Korban pun mendapatkan penanganan medis selama hampir dua minggu dari RS Sultan Agung Semarang akibat terkena luka bakar.

Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisian Gayamsari juga mengamankan barang bukti satu buah jaket berwarna biru dalam keadaan terbakar.

Diketahui, sebelum menganiaya korban, kedua pelaku terlebih dahulu membakar ikan sambil minum minuman keras (miras).

Kronologi kejadian

Dilansir Kompas.com, Kapolsek Gayamsari Polrestabes Semarang Kompol Warijan mengatakan peristiwa terjadi pada 21 Juni 2019 lalu.

Kejadian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di depan Gudang Bambo, Jalan Kaligawe Raya, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Korban hendak berangkat kerja. Lalu saat melintas di depan gudang, tiba-tiba Gombloh memanggil korban untuk meminta rokok.

Ketika diminta rokok oleh Gombloh. Korban mengaku tidak punya rokok dan akhirnya terpaksa mencarikan rokok di warung.

Sayangnya, warung yang dituju korban tutup.

Korban pun mendatangi Gombloh tanpa membawa rokok.

Kemudian tanpa basi basi Gombloh langsung memukul korban pada bagian kepala sebanyak lima kali dan menendang bagian perut sebanyak satu kali.

"Selanjutnya, karena emosi Gombloh mengambil bensin dan menyiramkannya pada tubuh korban," katanya.

"Sementara Gembel mengambil korek gas dan langsung menyalakannya sehingga membakar celana korban," sambungnya.

Terancam sembilan tahun penjara

Warijan mengatakan bahwa kondisi korban saat ini sudah membaik dan sudah dapat melakukan aktivitas pekerjaan.

Namun, masih terdapat luka bakar pada tubuhnya.

Sementara itu, Warijan mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu buah jaket berwarna biru dalam keadaan terbakar.

Sehingga mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atas perbuatannya.(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria/Kompas.com)


Artikel ini telah ditayangkan di tribunnewswiki.com dengan judul : Perkara Tak Dibelikan Rokok, Dua Pemuda di Semarang Ini Nekat Bakar Temannya Sendiri

ARTIKEL POPULER:

Baca: Tega Bakar Teman Gara-gara Rokok, Dua Pemuda Asal Semarang Diciduk

Baca: Tak Dibelikan Rokok, Dua Pemuda Ini Bakar Tetangganya saat Pesta Miras

Baca: Pria di Semarang Tega Bakar Teman karena Tak Beri Rokok, Ini Kronologinya

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/020yauHOfyI" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
 
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda