Senin, 12 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kebagusan City, Polisi Temukan Fakta Baru

Sabtu, 29 Desember 2018 20:47 WIB
Warta Kota

Laporan Reporter Warta Kota, Feryanto Hadi

TRIBUN-VIDEO.COM - Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sisca Icun Sulastri (34), polisi menemukan fakta baru.

Rekonstruksi pembunuhan itu digelar Polres Metro Jakarta Selatan di Apartemen Kebagusan City, lantai 19 Blok A, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (29/12/2018).

Pelaku pembunuhan, Hidayat (23), melakukan 23 adegan rekonstruksi. Hidayat melakukan pembunuhan tersebut pada Minggu (16/12/2018).

"Jadi ada informasi bohong yang sempat disampaikan pelaku bahwa ia dijanjikan korban akan diberikan uang Rp2 juta jika mau melayani korban. Tapi faktanya sebaliknya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar didampingi Kasat Reskrim Kompol Andi Sinjaya di sela rekonstruksi pembunuhan, Sabtu (29/12/2018) siang.

Menurut Kombes Indra, justru pelaku yang berjanji akan memberikan uang Rp2 juta tersebut kepada korban setelah sebelumnya mereka membuat kesepakatan melalui pembicaraan di WhatsApp.

"Pelaku menghubungi korban, mengajak kencan dan menjanjikan akan membayar Rp2 juta," kata Indra.

Kericuhan bermula saat pelaku dan korban hendak berhubungan badan.

Korban menanyakan soal uang Rp2 juta yang dijanjikan pelaku. Namun, pelaku marah dan mengatakan akan menyerahkan uang setelah hubungan badan selesai dilakukan.

"Namun korban memaksa supaya uangnya diberikan di depan. Akhirnya terjadilah cekcok dan terjadilah pembunuhan itu," kata Indra.

Indra menambahkan, pelaku juga berniat merampok.

"Pelaku tidak membawa uang Rp2 juta. Dia tidak punya uang. Justru tujuan datang ke korban untuk mencuri," kata Indra.

"Dia ingin menunggu korban lengah kemudian membawa kabur barang berharga. Tapi keadaan menjadi berbeda," ujarnya lagi.

Usai menghabisi korban, pelaku melarikan diri dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban seperti perhiasan dan ponsel.

Jasad Sisca Icun Sulastri sendiri ditemukan pada Selasa (18/12/2018) atau dua hari setelah pembunuhan terjadi.

Polisi yang menyelidiki kasus tersebut segera menemukan pelaku dua hari kemudian, Kamis (20/12/2018) di kediaman pelaku di Cilandak, Jakarta Selatan.

Hidayat dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

Simak video di atas. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Temukan Fakta Baru Setelah Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Apartemen Kebagusan City\

ARTIKEL POPULER:

Maruf Amin Maafkan Pelaku yang Mengedit Wajahnya Berkostum Sinterklas

Setelah Dinobatkan sebagai Miss Afrika, Rambut Miss Congo Terbakar

Soal Moderator Debat Pilpres, Maruf Amin Siapa Saja, yang Penting Objektif

TONTON JUGA:

Editor: Fatikha Rizky Asteria N
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved