Sabtu, 10 Mei 2025

Miliki Narkoba 112 Butir, Pasutri Diciduk Tim Macan Polrestabes Makassar

Jumat, 28 Desember 2018 11:37 WIB
Tribun Timur

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-VIDEO.COM - Pasangan Suami (Pasutri) warga asal Panakkukang, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Rabu (26/27).

Adalah Ardiansyah Asba alias Dias (26) dan istri, Hilda Amalia Keyn (30) warga Jl Mirah Seruni, Panakkukang Makassar ini ditangkap karena kepemilikan narkoba.

Kasatresnarkoba Polrestabes Kompol Diari Astetika mengatakan, dua Pasutri tersebut diamankan karena kepemilikan narkoba jenis Ekstasi, berbentuk Panda.

"Mereka mengaku suami istri, memiliki narkoba jenis ekstasi sebanyak 112 butir merek Panda," kata Diari saat rilis kasus di Mapolrestabes, Kamis (27/12/2018).

Selain amankan Hilda dan Dias bersama 112 butir ekstasi model Panda. Penyidik juga amankan, bong atau alat isap sabu, pirex, timbangan digital dan bukti lain.

"Keduanya adalah hasil pengembangan dari seorang pengedar asal Sudiang atas nama Pangeran, mereka saat ini sudah kami amankan," jelas Kompol Diari.

Sebelum Dias dan Hilda ditangkap, tim Macan Satresnarkoba Polrestabes lebih dulu menciduk Pangeran Anwar (24) di Jl Soppeng, Perumnas Sudiang, Makassar.

Kompol Diari menambahkan, Pangeran Anwar ditangkap bersama barang bukti narkoba, empat plastik berisi sabu, bong atau alat isap, beserta plastik kosong.

"Jadi ini satu rangkaian pengembangan kami dilapangan, berawal dari pangeran dulu lalu dikembangkan dan menangkap pasutri di Panakkukang," tambahnya.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul VIDEO: Miliki Narkoba Panda, Pasutri asal Panakkukang Diciduk Tim Macan Polrestabes Makassar

Editor: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Timur

Tags
   #Polrestabes Makassar   #narkoba   #ekstasi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved