Rabu, 29 Oktober 2025

Terkini Daerah

BPJS Kesehatan Pekalongan Sosialisasikan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Kebijakan JKN KIS

Kamis, 20 Desember 2018 12:17 WIB
Tribun Jateng

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Budi Susanto

TRIBUN-VIDEO.COM, PEKALONGAN - BPJS Kesehatan Pekalongan yang menaungi empat wilayah yaitu Kota, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang dan Batang sosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang kebijakan pemerintah dalam keikut sertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di kantor BPJS setempat, Rabu (19/12/2018).

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga dirasa dapat membantu mengurangi defisit anggaran yang selama ini menjadi polemik BPJS Pekalongan.

BPJS Pekalongan mengalami defisit Rp 44 miliar dari empat wilayah yang dinaungi.

Dijelaskan Kepala Cabang BPJS Pekalongan, Dody Pamungkas, Kabupaten Pemalang menjadi penyumbang defisit terbanyak dengan jumlah Rp 20 miliar lebih.

“Kota Pekalongan yang paling sedikit, dengan jumlah Rp 5,1 miliar lebih, disusul oleh Kabupaten Pekalongan Rp 9,7 miliar lebih, dan Kabupaten Batang Rp 8,4 miliar lebih."

"Hal ini harus diatasi bersama,” katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (19/12/2018).

“Banyak faktor yang menyebabkan BPJS mengalami defisit, contohnya banyak karyawan yang sudah mendapatkan gaji UMR namun dilaporkan belum mencapai UMR, selain itu, pada 2014 banyak masyarakat yang sakit langsung dikover oleh BPJS tanpa ada regulasi yang jelas."

"BPJS Pekalongan sendiri hingga kini peserta mencapai 15.896,” paparnya.

Untuk menekan angka defisit, Dody berharap masyarakat dan pemerintah membantu dengan mengikutsertakan diri dalam program JKN-KIS.

Dengan subsidi silang dari peserta BPJS akan mengurangi defisit yang dialami.

“Untuk itu, kami juga terus berusaha menekan angka defisit, satu di antara dengan mensosialisasikan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, di mana Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek."

"Seperti Pendaftaran bayi yang baru lahir wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan."

"Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut dikeluarkan,” terangnya.

Ditambahkan, jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, Perpres juga mengatur status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas."

"Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah."

"Hal tersebut guna meningkatkan keikutsertaan program kesehatan Pemerintah bagi masyarakat,” tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Defisit hingga Rp 44 Miliar, Ini Yang Dilakukan BPJS Kesehatan Pekalongan

ARTIKEL POPULER

Baca: Ditetapkan sebagai UHC, Seluruh Warga Tangsel Dianggarkan Punya BPJS

Baca: Pemerintah Kembali Suntik Dana BPJS Kesehatan Sebesar Rp5,2 Triliun

Baca: Kemenkeu Kembali Gelontorkan Rp 5 Triliun Rupiah untuk BPJS Kesehatan

 

TONTON JUGA:

Editor: Sigit Ariyanto
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved