Terkini Daerah
Dicabuli Oknum Fotografer, 2 Model Diminta Jadi Korban Penculikan, Mata Ditutup dan Tubuh Diikat
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Buleleng membekuk pria yang telah memiliki dua anak bernama Putu Manuaba alias Manu (43) pada Senin (3/12/2018) di rumahnya.
Dilansir Tribun Video dari Tribun Bali, Manu, yang berprofesi sebagai fotografer tersebut, diciduk lantaran telah mencabuli dua model ABG yang masih SMA, sebut saja namanya Mawar (17) dan Melati (17).
Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Banjar, Buleleng.
Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan bahwa Mawar dicabuli pada Minggu (11/11/2018) pukul 12.00 Wita, sedangkan Melati pada Senin (3/12/2018) pukul 08.00 Wita.
Atas kejadian ini, orangtua Mawar melaporkan aksi tersebut, disusul oleh Melati, yang juga melaporkan hal yang sama.
Awalnya, korban benar-benar menjalani sesi pemotretan di Pantai Uma Anyar, Kecamatan Seririt.
Selanjutnya pelaku mengajak modelnya ke studio foto yang berada di rumahnya.
Di situ, ia mengarahkan model untuk berpose layaknya korban penculikan, dengan menutup mata dan mengikat tubuh korban.
"Setelah diikat dan ditutup matanya, terjadi lah kejadian yang dia (Manu) inginkan," terang AKBP Suratno.
Suratno melanjutkan, saat disetubuhi, korban sebenarnya telah berteriak dan berharap ada warga yang mendengar lalu menyelamatkan mereka.
Namun, Manu telah memikirkan hal tersebut. Dirinya telah memutar musik dengan volume suara yang sangat tinggi hingga tak satu pun orang mengetahui.
Pada awak media, ia mengaku telah berprofesi sebagai fotografer sambilan selama lima tahun. Dirinya biasa memotret sesi pernikahan dan prapernikahan.
Manu berujar bahwa selama ini telah memotret banyak model, tetapi mengaku baru menyetubuhi dua gadis.
"Banyak. Yang disetubuhi baru dua. Yang pertama saya kasih Rp100 ribu, diterima. Yang kedua baru mau dibelikan nasi, sudah lari dia. Saya maunya membimbing biar benar-benar jadi model. Saya garap (setubuhi, red) mereka di studio, saat rumah lagi sepi," jawabnya.
Akibat perbuatannya, Manu disangkakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014, Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 63 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak videonya di atas!(Tribun-Video.com/Yulita Futty Hapsari)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Dua Model Diminta Beradegan Sebagai Korban Penculikan, Lalu Dirudapaksa Sang Fotografer di Singaraja".
ARTIKEL POPULER:
Model Cantik Ini Kehilangan Satu Kakinya karena Salah Gunakan Pembalut saat Haid
Siswi SMA di Sulsel Dicabuli Dukun saat Berobat hingga Melahirkan, Modus Beri Minuman agar Pingsan
Gadis Cantik Dicabuli Usai Voli di SMP, saat Bayi Lahir Pelaku Malah Lakukan Hal Keji Tak Terduga
TONTON JUGA:
Reporter: Yulita Futty Hapsari
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribun Bali
Live Update
Satres Narkoba Polres Buleleng Bali Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, 5 Pelaku Ditangkap
Senin, 5 Mei 2025
Selebritis
Masih Bayi Sudah Kebanjiran Job, Intip Potret Gemas Lily Jadi Model Iklan Produk Popok Bayi
Jumat, 25 April 2025
Selebritis
Dijuluki Anak Sultan, Intip Potret Lily Jadi Model Iklan Produk Popok Bayi, Gayanya Menggemaskan
Rabu, 23 April 2025
Live Update
Sudah SMP tapi Siswa di Buleleng Ada yang Belum Bisa Baca, Gubernur Koster Langsung Turun Tangan
Jumat, 18 April 2025
Regional
Bekuk 5 Orang Pelaku, Polres Buleleng Sita 57 Paket Sabu Siap Edar Berat 14,13 Gram Brutto
Rabu, 16 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.