Terkini Daerah
Tiga Mantan Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap "Uang Ketok" dari Gatot Pujo
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Tiga mantan anggota DPRD Sumatera Utara didakwa menerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada ketiganya digelar Rabu (28/11/2018) siang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketiga mantan anggota DPRD Sumut yang duduk di kursi terdakwa yakni Helmiati (62), Muslim Simbolon (49), dan Sonny Firdaus (62) yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Lantaran sudah berusia lanjut, Helmiati perlu dibantu untuk dituntut menuju ke kursi terdakwa. Tampak Helmiati berjalan pelan dipapah seorang pria berkemeja putih.
"Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap dari Gatot Pujo Nugroho," terang jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan, Jaksa juga merincikan jumlah uang yang diterima oleh masing-masing terdakwa. Helmiati menerima Rp495 juta. Kemudian, Muslim Simbolon menerima Rp615 juta. Sementara, Sonny Firdaus menerima Rp495 juta.
Uang tersebut diduga diberikan agar ketiganya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, uang suap juga diberikan agar ketiganya memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014, APBD Perubahan TA 2014, dan persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Tidak hanya itu, menurut Jaksa uang suap turut pula diberikan agar ketiganya menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.
Atas perbuatannya mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim bertanya apakah para terdakwa mengerti dakwaan yang dibacakan serta apakah akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Kompak ketika terdakwa ini menyatakan mengerti dengan dakwaan jaksa. Mereka tidak akan mengajukan eksepsi sehingga persidangan selanjutnya langsung pada pemeriksaan saksi dari jaksa.
Simak video di atas. (*)
ARTIKEL POPULER:
Deddy Corbuzier Menangis saat Mendapat Kejutan Istimewa dari Penggemarnya
OTT Hakim, Bamsoet Minta Komisi III Konsultasi dengan MA
Bangga dengan Jokowi, Lukas Enembe: Ternyata Benar Presiden Berpihak kepada Masyarakat Papua
Reporter: Theresia Felisiani
Videografer: Theresia Felisiani
Sumber: Tribunnews.com
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.