Selasa, 1 April 2025

Kabar Seleb

Tegur 4 Stasiun TV, KPI juga Tembuskan Surat Sanksi Penggerebekan Angel Lelga ke Jokowi

Kamis, 29 November 2018 15:12 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi kepada empat stasiun televisi yang menayangkan adegan Vicky Prasetyo mengerebek rumah Angel Lelga pada 19 November 2018.

Dilansir dari Kompas.com, sanksi tersebut berupa teguran tertulis kepada 4 stasiun TV itu.

"Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI," ujar ketua KPI Pusat, Yuliandre Dawris, dalam surat sanksi untuk empat stasiun televisi yang ia tanda tangani pada Rabu (28/11/2018) siang.

Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 tersebut, antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).

Keempat stasiun televisi yang dianggap melanggar adalah RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).

Yuliandre mengatakan, saksi tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan analisis bahan dan bukti yang sudah dikumpulkan.

Hal tersebut sesuai dengan kewenangan KPI, yaitu mengambil tindakan pasca-tayang, bukan sebelum atau pra-tayang.

"Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayang seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisis apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan," ujarnya.

Menurut keterangan dalam surat sanksi KPI, keempat stasiun televisi itu menayangkan penggerebekan rumah Angel Lelga saat diduga bersama dengan seorang pria di dalam kamar.

Ada pula tayangan di mana Vicky memanjat pagar rumah, mendobrak pintu rumah dan kamar, hingga terjadi perseteruan antara keluarga Vicky dengan Angel Lelga.

Menurut KPI, penayangan adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan, dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.

Tak sekadar mengeluarkan surat sanski, KPI juga mengirimkan tembusan surat tersebut kepada Presiden Joko Widodo untuk diperhatikan.

"Kami juga menembuskan surat sanksi ini ke presiden," ujar Yuliandre dalam keterangan tertulis KPI seperti dilansir dari Kompas.com.

Yuliandre juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanski lebih keras terhadap empat stasiun televisi itu apabila pelanggaran tersebut terulang lagi.

Sementara itu, Komisioner sekaligus Koordinator Bidang ISI Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, menambahkan bahwa tayangan penggerebekan itu dinilai terlalu privasi dan tidak memiliki manfaat apapun untuk publik.

"Sanksi ini selain ditujukan kepada empat stasiun televisi, juga merupakan pesan kepada seluruh lembaga penyiaran bahwa tayangan semacam itu tidak boleh ditampilkan," ujar Hardly.

Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Fatikha Rizky Asteria N)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Tembuskan Surat Sanksi Penggerebekan Angel Lelga ke Jokowi"

ARTIKEL POPULER:

Baca: Ini Sebab Shereen Sungkar Vakum Main Sinetron untuk Sementara

Baca: Ibunda Ayu Dewi Meninggal Dunia, Manajer: Ayu Syok, Anak Satu-satunya

Baca: Diciduk Usai Teguk Tiga Botol Miras, Warga Asal Pangkep Ini Ternyata Calo PN

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Fatikha Rizky Asteria N
Video Production: Fatikha Rizky Asteria N
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved