Selasa, 19 Agustus 2025

CPNS 2018

Kelulusan SKD CPNS 2018 Kurang dari 10 persen, Nilai Minimum Kumulatif Diturukan Jadi 255

Senin, 26 November 2018 14:54 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 dikabarkan terbatas.

Bahkan juga terjadi disparitas hasil kelulusan antar-wilayah, yang berpotensi tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan.

Tingkat kelulusan SKD CPNS 2018 ini pun kurang dari 10 persen.

Dilansir dari Warta Kota, permasalahan itulah yang menjadikan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri PAN-RB No 61/2018.

Kebijakan tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan atau Formasi PNS dalam Seleksi CPNS 2018 tersebut telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Syafruddin pada 19 November 2018.

Baca: Muncul Sistem Ranking, Begini Mekanisme Kelolosan Peserta Seleksi CPNS 2018 yang Baru

Baca: Pengumuman Hasil Kelulusan Tes CPNS, BKPPD Kabupaten Balangan Tunggu Keputusan MenPAN

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menegaskan bahwa kebijakan baru tersebut tidak mengubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya.

Dalam peraturan ini, metode yang diterapkan untuk pengisian formasi yang masih kosong dengan kombinasi antara sistem rangking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi yang kosong.

Di samping itu, ada syarat minimum kumulatif sebesar 255 yang harus dipenuhi agar peserta tetap berkualitas.

Nilai kumulatif SKD minimum 255 ini untuk kelompok pelamar umum dan lulusan terbaik (cumlaude).

Baca: Pengumuman Hasil Kelulusan Tes CPNS, BKPPD Kabupaten Balangan Tunggu Keputusan MenPAN

Baca: Banyak Peserta Tak Penuhi Passing Grade CPNS, BKN Terapkan Sistem Ranking untuk Tetap Isi Posisi

Sedangkan untuk formasi penyandang disabilitas, putra-putri Papua/Papua Barat, tenaga guru, tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K-II, nilai kulumatif SKD paling rendah 220.

Sistem perangkingan dengan nilai kumulatif minimum ini hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong.

Maka dari itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan.

Kini pihak BKN telah meminta setiap instansi untuk melakukan penyeleksian peserta yang dianggap lulus SKD murni maupun berdasarkan Permpenpan-RB 61/2018.

Hasilnya nanti akan dikirim ke BKN untuk dimasukkan ke dalam sistem, sehingga nantinya sistem yang akan menentukan peserta mana yang akan menjadi kelompok 1 dan kelompok 2 dalam SKB CPNS 2018.

Baca: Banyak yang Tak Lolos CPNS, Pemerintah Masih Kekurangan PNS

Baca: Dapat Nilai 331, Pelamar Penyandang Disabilitas Ini Lulus Tes CPNS

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut, proses tersebut akan berjalan kurang lebih sepekan.

Selama dalam tahap itu instansi tidak diperbolehkan mengumumkan hasil SKD CPNS 2018 terlebih dulu.

"Kita tak membolehkan mengumumkan terlebih dulu, karena nanti akan disistemkan dulu," kata Bima dalam jumpa persnya pada Kamis (22/11/2018) seperti dilansir dari Warta Kota.

Dari pantaian Tribun-Video.com di Instagram @bkngoidofficial, terlihat tim Panselnas bersama dengan Pansel Pemerintah Daerah telah melakukan rekonsiliasi data.

"Hai #SobatBKN saat ini tengah berlangsung rekonsiliasi data oleh tim panselnas bersama dengan Pansel Pemerintah Daerah. Rekonsiliasi ini dipimpin langsung oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana dengan membahas langkah yang akan dilaksanakan pada Tes SKB yang akan segera dilaksanakan dan juga metode yang Wajib digunakan oleh Instansi Pusat maupun Instansi Daerah. (24/11/2018)," tulis akun @bkngoidofficial pada Sabtu (24/11/2018).

Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Fatikha Rizky Asteria N)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Menpan Keluarkan Aturan Baru, Nilai Komulatif SKD CPNS 2018 255 Bisa Ikuti SKB".

Populer: Akhirnya Bertemu Anak dan Istri Setelah 4 Bulan di Kanada, Iko Uwais Lepas Rindu: Acak-acak Rambut!

Populer: Suami di Sulsel Bakar Istri hingga Luka Parah, Sempat Cekcok di WA dan Dikabarkan Tak Lagi Serumah

Populer: Video Ketum PSSI, Edy Rahmayadi Elus Wajah Wartawan saat Diwawancarai terkait Teriakan Edy Out

Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Reporter: Fatikha Rizky Asteria N
Video Production: Fatikha Rizky Asteria N
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved