Jumat, 3 Oktober 2025

Terkini Daerah

Kakek di Cirebon Tebus Jenazah Bayi Pakai BPKB karena Tak Ada Uang, Pihak RS Jelaskan Prosedur BPJS

Minggu, 25 November 2018 11:08 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bukari (48), seorang kakek di Desa Geyongan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, menebus jenazah cucunya yang masih bayi, berusia dua hari, menggunakan BPKB.

Diberitakan Kompas.com, bayi dari pasangan Topan (22), putra sulung Bukari, dan Muslika (18) itu meninggal pada Rabu (14/11/2018) di Rumah Sakit Sumber Waras Cirebon.

Topan dan Muslika lantas syok mendengar kabar kepergian putra mereka, begitu juga dengan Bukari.

Apalagi, bayi itu adalah cucu pertama Bukari.

Untuk membawa pulang jenazah bayi dari rumah sakit, kedua orangtua sang bayi harus membayar biaya administrasi sekitar Rp5 juta.

Baca: Kisahnya Viral, Orangtua Bayi di Demak yang Tunggak Biaya RS Rp79 Juta Didatangi Pemerintah

Baca: Kubu Prabowo-Sandiaga Soroti Kinerja BPJS yang Alami Banyak Masalah

Karena putranya kesulitan, Bukari pun memberikan BPKB sebagai jaminan untuk RS.

Menurut penuturannya, hal itu ia lakukan setelah diberi tahu kasir bahwa ia harus menyerahkan jaminan jika tak memiliki uang cukup untuk melunasi biaya yang ditagihkan.

"Saya juga prosedur rumah sakit enggak ngerti ya. Cuma ya itu harus ada jaminan, semacam BPKB itu, kalau enggak ada, ya motor. Dari kasir, di depan kasir itu, harus ada BPKB. Yang di kasir itu yang bilang perempuan. Mungkin sudah bel-belan dengan bapak itu. Begitu saya mengasih BPKB itu lalu difoto," ungkap Bukari.

Setelah Bukari menuruti aturan itu, tak lebih dari dua jam kemudian, jenazah cucunya dipulangkan.

"Alhamdulillah bisa ketemu BPKB. Begitu masuk BPKB, diterima, bikin juga surat pernyataan. BPKB langsung diterima, langsung difoto di depan kasir itu," jelas Bukari.

Baca: Wanita Tengah Hamil 39 Minggu Tewas saat Kecelakaan, Bayi yang Dikandungnya Berhasil Selamat

Baca: Rizal Ramli Sebut Sistem BPJS Kesehatan Dirancang Gagal Finansial

Namun, ia tak tahu penyebab kematian cucunya karena tidak bertemu dengan dokter.

Sementara itu Topan menceritakan, bayinya lahir pada Senin (12/11/2018).

Lalu dokter menyatakan bahwa putranya keracunan air ketuban dan tak mengeluarkan suara serta kesulitan bernapas sehingga memerlukan alat bantu pernapasan.

Setelah dirawat, napas bayi Topan sempat normal selama sehari, tetapi kemudian meninggal keesokan harinya pada pukul 17.39 WIB.

Baca: Bayi 2 Tahun Didiagnosa HIV setelah Operasi dan Dirawat 6 Minggu di Rumah Sakit

Baca: BPJS Kesehatan Punya Utang Rp7,2 Triliun, tapi Hanya Punya Cash Rp154 Miliar

"Setelah dirawat, napas bayi sudah normal, selama satu hari. Larut malam sekitar jam 2, rumah sakit nelepon ke sini, tapi sudah istirahat semua. Pagi hari saya ke rumah sakit, keadaan bayi saya dipindah ke ruang ICU. Pihak rumah sakit minta maaf, dan saya menerima apa saja untuk kebaikan anak saya," cerita Topan.

Ia menjelaskan, seluruh proses persalinan istrinya ditanggung BPJS mandiri, tetapi tidak dengan putranya, karena disebutkan belum didaftarkan sebagai peserta BPJS.

Dirut RS Sumber Waras Wawan Setiamiharja pun memngatakan hal serupa saat ditemui Kompas.com, Kamis (22/11/2018).

Wawan menuturkan, proses persalinan Muslika dijamin penuh BPJS mandiri, dan ia boleh pulang setelah melahirkan.

Sedangkan bayi Muslika tidak terjamin BPJS.

Baca: Bayinya Hilang Diculik Selama 13 Hari, Ayah Korban Kaget saat Tahu Sosok Pelakunya, Tega Kali Dia

Baca: Jokowi Beri Sinyal Subsidi, BPJS: Seberapa pun Nominalnya Akan Sangat Membantu

Dari aturan JKN, katanya, bayi yang otomatis terjamin BPJS adalah yang berstatus penerima bantuan iuran (PBI) yang didukung pemerintah.

Wawan menambahkan, jika orangtua bayi menggunakan BPJS mandiri, bayi itu tidak bisa otomatis ikut terjamin.

Bayi Muslika adalah jaminan umum karena belum dimasukkan sebagai peserta BPJS.

"Makanya ada regulasi terkait yang disosialisasikan oleh JKN, bahwa pada saat masih di rahim harus sudah didaftarkan pada saat bulan kedelapan, bulan sembilan, mau dilahirkan," jelas Wawan.

Wawan juga menerangkan, pihaknya tidak menahan bayi, tetapi memang ada prosedur penyelesaian administrasi.

Baca: Bayi Azra di Tulungagung Meninggal Sehari usai Dilahirkan, Pihak Rumah Sakit Skorsing 3 Karyawannya

Baca: Dirut BPJS Kesehatan Menilai Teguran Presiden Terkait Defisit Anggaran Merupakan Hal yang Wajar

"Kalau prosedur kan memang harus seperti itu. Tapi makanya tadi ditekankan pihak keluarga, kami tidak memaksakan apa pun, tidak ada paksaan untuk harus bayar," katanya.

"Kami tidak menahan bayi tersebut. Tapi ada prosedur bahwa memang penyelesaian administrasi adalah bentuknya membuat surat pernyataan. Jaminan itu adalah surat pernyatan yang harus ditandatangani, setelah itu boleh langsung dibawa pulang," imbuh Wawan.

Saat Kompas.com mengunjungi Topan kembali di rumahnya di rumahnya di Desa Gintung Ranjeng, Kecamatan Ciwaringin, Cirebon, Jumat (23/11/2018), Topan menyebutkan, BPKB ayahnya sudah dikembalikan RS.

Petugas dari dinas terkait di Cirebon juga sudah mendatanginya.

Ia berharap, hal seperti ini tidak akan terulang pada siapa pun.

Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Ele)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Uang, Jenazah Bayi Ditebus dengan BPKB di Rumah Sakit".

Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Reporter: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved