Rabu, 17 September 2025

Terkini Nasional

Upah Minimum Provinsi Naik 8,03 Persen di 2019, Berikut Daftar UMP di Seluruh Indonesia

Jumat, 16 November 2018 19:48 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pada tahun 2019 mendatang, Upah Minimum Provinsi (UMP) akan naik sebesar 8,03 pesrsen.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (16/11/2018).

Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, Hanif mengatakan bahwa kenaikan sebesar 8,03 persen tersebut bukan keputusan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), namun diambil dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen.

Selain itu Hanif juga mengatakan Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.

Maka tahun 2019 mendatang UMP meningkat didasari oleh pertambahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Sehingga kalau dikombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," kata Hanif.

Baca: Tuntut Upah Layak bagi Buruh, Geporak Gelar Aksi Unjuk Rasa

Hanif mengatakan, besaran kenaikan ini sudah ia sampaikan kepada seluruh gubernur, sehingga ia berharap seluruh gubernur segera memproses kenaikan UMP ini.

Dilansir dari situs resmi Kemnaker, Hanif menuturkan Kenaikan UMP berdasarkan PP 78 merupakan wujud upaya maksimal pemerintah dalam memberikan rasa win-win di antara semua pihak yaitu pekerja, pengusaha dan calon pekerja.

Dikatakan Hanif, angka kenaikan UMP yang terprediksi, akan membuat pengusaha dan dunia usaha mudah menyusun rencana keuangan perusahaan.
“Sebab jika kenaikan upah tiba tiba 'melejit' tanpa terkontrol dengan baik, maka akan berdampak pada PHK dan sebagainya. Jadi “win-win” bagi dunia usaha," kata Hanif.

Selain itu, keuntungan bagi pekerja, mereka akan mengalami keuntungan dari kenaikan yang signifikan berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan infalasi.

Dilansir dari Tribunnews, berikut daftar UMP 2019 di seluruh Provinsi di Indonesia:

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754

6. Riau, sebesar Rp 2.662.025

7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888

8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751

10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269

Wilayah Jawa

11. Banten, sebesar Rp 2.267.965

12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972

13. Jawab Barat, sebesar Rp 1.668.372

14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396

15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922

16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

17. Bali, sebesar Rp 2.297.967

18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547

19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298

Wilayah Pulau Kalimantan

20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266

21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781

22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735

23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560

24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463

Wilayah Pulau Sulawesi

25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020

26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076

27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040

28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869

29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382

30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670

Wilayah Maluku dan Pulau Papua

31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664

32. Papua, sebesar Rp 3.128.170

33. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160

Simak videonya di atas! (Tribun-Video.com/Yulita Futty Hapsari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut Daftar UMP per Provinsi 2019, Naik Hingga 8,03 Persen

TONTON JUGA:

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Yulita Futty Hapsari
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved