Terkini Nasional
Upah Minimum Provinsi Naik 8,03 Persen di 2019, Berikut Daftar UMP di Seluruh Indonesia
TRIBUN-VIDEO.COM - Pada tahun 2019 mendatang, Upah Minimum Provinsi (UMP) akan naik sebesar 8,03 pesrsen.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (16/11/2018).
Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, Hanif mengatakan bahwa kenaikan sebesar 8,03 persen tersebut bukan keputusan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), namun diambil dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen.
Selain itu Hanif juga mengatakan Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.
Maka tahun 2019 mendatang UMP meningkat didasari oleh pertambahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Sehingga kalau dikombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," kata Hanif.
Baca: Tuntut Upah Layak bagi Buruh, Geporak Gelar Aksi Unjuk Rasa
Hanif mengatakan, besaran kenaikan ini sudah ia sampaikan kepada seluruh gubernur, sehingga ia berharap seluruh gubernur segera memproses kenaikan UMP ini.
Dilansir dari situs resmi Kemnaker, Hanif menuturkan Kenaikan UMP berdasarkan PP 78 merupakan wujud upaya maksimal pemerintah dalam memberikan rasa win-win di antara semua pihak yaitu pekerja, pengusaha dan calon pekerja.
Dikatakan Hanif, angka kenaikan UMP yang terprediksi, akan membuat pengusaha dan dunia usaha mudah menyusun rencana keuangan perusahaan.
“Sebab jika kenaikan upah tiba tiba 'melejit' tanpa terkontrol dengan baik, maka akan berdampak pada PHK dan sebagainya. Jadi “win-win” bagi dunia usaha," kata Hanif.
Selain itu, keuntungan bagi pekerja, mereka akan mengalami keuntungan dari kenaikan yang signifikan berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan infalasi.
Dilansir dari Tribunnews, berikut daftar UMP 2019 di seluruh Provinsi di Indonesia:
Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya
1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705
5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754
6. Riau, sebesar Rp 2.662.025
7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888
8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406
9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751
10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269
Wilayah Jawa
11. Banten, sebesar Rp 2.267.965
12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972
13. Jawab Barat, sebesar Rp 1.668.372
14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396
15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922
16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
17. Bali, sebesar Rp 2.297.967
18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547
19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298
Wilayah Pulau Kalimantan
20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266
21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781
22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735
23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560
24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463
Wilayah Pulau Sulawesi
25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020
26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076
27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040
28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869
29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382
30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670
Wilayah Maluku dan Pulau Papua
31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664
32. Papua, sebesar Rp 3.128.170
33. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160
Simak videonya di atas! (Tribun-Video.com/Yulita Futty Hapsari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut Daftar UMP per Provinsi 2019, Naik Hingga 8,03 Persen
TONTON JUGA:
Reporter: Yulita Futty Hapsari
Sumber: Kompas.com
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.