Terkini Daerah
Kronologi Polisi Bongkar Prostitusi Telepon Seks di Tangerang, Ladeni SMS Nyasar hingga Kirim Uang
TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar prostitusi telepon seks setelah mendapat pesan singkat atau nyasar.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan lima orang karyawan bisnis prostitusi tersebut di markas mereka yang bertempat di Ruko Mutiara Karawaci Blok D26, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
Dilansir Tribun Video dari Tribun Jakarta, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan menjelaskan awal bisnis prostitusi tersebut bisa dibekuk.
Awalnya, anggotanya pada 28 September 2018 mendapatkan pesan singkat dengan nomor premium diawali dengan angka 0809 berisi ajakan untuk melakukan telepon seks.
Mendapati pesan tersebut anggotanya langsung menyamar sebagai pria hidung belang yang berminat menjadi pelanggan mereka. Modus tersebut untuk menjaring para pelaku.
Saat ditelfon, polisi mendengar suara salah satu operator premium mengaku bernama Sandra.
Usai melakukan percakapan, petugas pun melakukan perjanjian dengan wanita tersebut di Hotel Narita, Cipondoh, Kota Tangerang.
Untuk meyakinkan pelaku, petugas mentansfer uang sejumlah Rp300 ribu agar pelaku percaya.
"Kami mentransfer uang senilai Rp300 ribu sebagai penyakin untuk ketemu dan setibanya di hotel kami melakukan transaksi Rp1 juta dan langsumg melakukan penangkapan terhadap wanita itu," terang Harry.
Baca: Pencairan Dana Korban Gempa Lombok Lambat, Jusuf Kalla: Gubernur Terlalu Rumit Mendata
Dari hasil pengembangan penyelidikan, kemudian polisi berhasil menemukan markas jaringan prostitusi online tersebut, petugas juga menangkap lima karyawannya yang sedang bertansaksi telepon dengan pelanggan.
Mereka yakni Tati, Siska, Siti dan Atin, serta RZ yang bertugas sebagai menyebar pesan singkat melalui internet dan handphone mengguakan sebuah laptop.
Kombes Pol Harry menjelaskan bahwa bisnis tersebut sudah beroperasi selama lima tahun.
Selain melakukan bisnis lewat sambungan telepon, mereka juga melayani jasa bertemu langsung dengan pelanggan untuk berhubungan intim usai melakukan telepon seks.
Namun, harga dan tempat tidak pasti tergantung dari kesepakatan keduanya lewat sambungan telefon.
Atas kasus ini, para tersangka pun dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Simak videonya di atas!(Tribun-Video.com/Yulita Futty Hapsari)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jaringan Prostitusi Telepon Seks Tangerang Terbongkar Gara-gara Salah Kirim SMS ke Polisi
TONTON JUGA:
Reporter: Yulita Futty Hapsari
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Viral Video Pengamen di Tangerang Ngamuk Rusak Bus Gegara Dilarang Ngamen, Berakhir Diciduk Polisi
23 jam lalu
Selebritis
Kronologi Richard Lee Dirugikan Aldy Maldini, Ini Alasannya Enggan Lapor Polisi
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.