Rabu, 14 Mei 2025

Pakai Modus Ditaburi Kopi, 4 Kg Ganja Kering Diselundupkan lewat JNE

Rabu, 5 September 2018 08:43 WIB
Tribun Jabar

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUN-VIDEO.COM, CIREBON - Bermodus ditaburi kopi, empat kilogram ganja kering diselundupkan tersangka A (25) dan AA (33) melalui JNE.

Ganja tersebut dikemas di dalam sebuah kotak yang di dalamnya disimpan dua bungkus kopi sebagai aroma yang dirancang tersangka untuk mengelabui petugas JNE.

Mulanya, ada pengungkapan oleh Polres Metro Jambi terkait ganja tersebut atas tersangka A, yang ditangkap sekitar pertengahan Agustus di Jambi.

Kemudian Polres Cirebon membentuk tim gabungan untuk pengembangan jaringan tersebut.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan di beberapa perusahaan ekspedisi, ternyata ditemukan ganja seberat 2 kg di Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

Baca: Keluarga Meghan Markle, Mulai Pekerja Sosial hingga Petani Ganja

Pada Senin (27/8/2018), Polres Cirebon mendapat laporan bahwa ada barang mencurigakan di JNE yang ditujukan kepada alamat A, yang berada di Desa Losari Kidul.

Tersangka AA berjualan secara online melalui Facebook dan selalu mengirim paket tersebut seolah-olah adalah kopi karena dalam kemasan ditaburi kopi sehingga aromanya menyerupai aroma kopi.

Pelaku juga sudah berjualan ganja tersebut selamat sekitar setengah tahun.

Setelah berhasil mengamankan 2 kg ganja di Cirebon, Polres Cirebon mengembangkan penangkapan kedua di Salatiga, Jawa Tengah melalui control delivery dan didapatkan pengirim barang berinisial AA dengan berat ganja 2 kg dan menangkap tersangka AA.

Barang tersebut diduga berasal dari Jambi dan merupakan jaringan lintas provinsi meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jambi.

Baca: Korban Tabrak Lari Tak Perpanjang, Polisi Selidiki Kasus Narkoba Pengemudi Livina di Mangga Besar

Ganja kering itu juga disebarluaskan di Cirebon.

Atas pengungkapan kasus tersebut, Polres Cirebon berhasil menyelamatkan korban bahaya narkotika ganja sebanyak 20 ribu orang.

Tersangka dikenakan hukuman sesuai UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling singkat empat tahun penjara.

Saat ini, barang bukti berupa ganja kering tersebut sudah diamankan di Mapolres Cirebon. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Bermodus Ditaburi Kopi, Empat Kilo Gram Ganja Kering Diselundupkan Lewat JNE [VIDEO]".

TONTON JUGA:

Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sumber: Tribun Jabar

Tags
   #ganja kering   #JNE   #Cirebon

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved