Korban Pemerkosaan di Jambi Dipenjara 6 Bulan setelah Lakukan Aborsi yang Dibantu Ibunya
TRIBUN-VIDEO.COM - Gadis (15) asal Muara Bulian, Batanghari, Jambi dipenjara 6 bulan karena menggugurkan kandungan hasil pemerkosaan.
Dilansir dari The Guardian, pelakunya adalah kakak kandungnya (17) dan divonis penjara dua tahun pada sidang tertutup, Kamis (19/7/2018).
Lebih rendah dari tuntuan jaksa yaitu tujuh tahun penjara.
Sedangkan, gadis tersebut divonis enam bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu satu tahun.
Juru bicara pengadilan Listyo Arif Budi mengatakan jika gadis itu dituntut berdasarkan undang-undang perlindungan anak karena melakukan aborsi.
Listyo Arif Budiman mengatakan gadis tersebut dibantu aborsi oleh ibunya.
Baca: Enno Lerian Belum Bisa Kembali Bermain Film karena Kesibukannya Mengurus Rumah Tangga
Ia melakukannya saat usia kandungan enam bulan.
Dilansir dari Tribun Jambi, ibu korban melakukannya karena merasa malu dengan keadaan kandungan anaknya.
Jasad bayi laki-laki tersebut dibuang ke kebun sawit pada 30 Mei 2018.
Sang ibu juga menghadapi hukuman berat akibat perbuatannya.
Diketahui, kakaknya memperkosanya beberapa kali sejak September 2017.
"Tersangka juga mengaku melakukan perbuatan keji tersebut di rumahnya, meski awalnya sempat menolak namun perbuatan tersebut mereka lakukan sudah delapan kali," ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki dilansir dari Tribun Jambi.
Hukum di Indonesia melarang aborsi kecuali wanita dalam kondisi beresiko atau korban pemerkosaan.
Namun, usia kandungannya harus kurang dari enam minggu.
Simak video di atas!(Tribun Video/Aprilia Saraswati)
TONTON JUGA:
Reporter: Aprilia Saraswati
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Mantan Istri Pengadu Kasus Pemerkosaan di Solo Buka Suara, Sebut Rekayasa hingga Sempat Disekap
Minggu, 29 Desember 2024
LIVE UPDATE
Modus Ritual Kuda Lumping, Perkosa 2 Anak Di Bawah Umur di Musi Rawas, Dirayu bakal Tambah Cantik
Rabu, 12 Juni 2024
LIVE UPDATE
Warga Mannuruki Jeneponto Lempari Batu ke Rumah Pelaku Pemerkosaan, Polisi Langsung Mengamankan
Sabtu, 24 Februari 2024
Terkini Metropolitan
Sosok Argyan Abhirama Playboy Depok Pernah DPO Kasus Pemerkosaan, Satu Korban Lagi Hamil
Minggu, 21 Januari 2024
Terkini Daerah
Pelaku Pelecehan 17 Anak di Jambi Laporkan Balik 8 Anak Terkait Kasus Pemerkosaan
Senin, 6 Februari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.