Tommy Soeharto Maju Caleg tapi Pernah Divonis 10 Tahun karena Kasus Pembunuhan, Begini Kata KPU
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto ikut maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg dalam Pemilu Legislatif 2019.
Sebagaimana diketahui publik, Tommy pernah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada 2002 lalu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi, pun angkat bicara terkait polemik tersebut.
"Kami (akan) cek status hukum kasusnya seperti apa," ujar Pramono di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Pramono juga berujar, KPU akan memverifikasi syarat pendaftaran putra bungsu mantan Presiden Soeharto tersebut.
"Pemeriksaan itu seperti putusan pengadilan tertingginya sampai di mana, kemudian vonis tertingginya apa," ucap Pramono.
Sebab, kata Pramono, mantan narapidana yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif harus memenuhui tiga hal.
Pertama, yang bersangkutan sudah selesai menjalani masa hukumannya.
Kedua, membuat pengumuman di media massa yang berisi informasi bahwa sudah selesai menjalani masa hukuman.
Baca: Anak Korban Jambret di Malang Geram: Kalau Tadi Ada di Rumah, Sudah Saya Habisi Pelaku
Lalu, ketiga, ada tanda bukti dari pimpinan media massa atau berupa surat keterangan yang menyebutkan bahwa sudah membuat pengumuman.
"Jadi, beberapa syarat itulah yang harus diserahkan saat mendaftar sebagai caleg kemarin," ujar Pramono.
"Sepanjang dia bukan mantan narapidana kasus korupsi, mantan narapidana bandar narkoba, dan mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak, maka ada aturannya sendiri," kata dia.
Tak berbeda, komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, mantan narapidana yang ikut Pileg 2019 wajib membuat pengumuman kepada publik pernah melakukan tindak pidana.
"Itu saja, dia harus men-declare pernah untuk melakukan tindak pidana," kata Ilham.
Adapun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, hanya tiga jenis mantan narapidana yang dilarang maju dalam pemilu legislatif.
Ketiganya yakni mantan narapidana kasus korupsi, mantan narapidana kasus narkoba, dan mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Simak video di atas. (Kompas.com/Moh Nadlir)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tommy Soeharto Jadi Caleg, tapi Pernah Divonis 10 Tahun, Ini Kata KPU"
TONTON JUGA:
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Kompas.com
Kilas Peristiwa
KILAS PERISTIWA: Ketika Vonis Dibalas Peluru, Jejak Berdarah Tewasnya Hakim Agung di Kemayoran
Kamis, 7 Agustus 2025
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Keberanian Tito Karnavian Pimpin Operasi Tangkap Tommy Soeharto 2001 Silam
Kamis, 28 November 2024
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Saat Tommy Soeharto Kabur dari Tahanan, Buronan Interpol Tapi Tak Kunjung Ditangkap
Senin, 4 November 2024
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Saat Tommy Soeharto Keluarkan Rp 12 Miliar untuk Bekingi Demo Besar era Gus Dur
Kamis, 31 Oktober 2024
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Saat Gus Dur Perintahkan Semua Polisi Tangkap Tommy Soeharto Buntut Bom di Jakarta
Rabu, 18 September 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.