Dianggap Tak Lakukan Kekerasan, Oknum Bidan yang Mainkan Bayi di Video Tik Tok Tetap Diberi Sanksi
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum bidan yang memainkan wajah bayi diberi sanksi Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) tempatnya bekerja.
Tribun-Video.com melansir Kompas.com, Sabtu (30/6/2018), Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bekasi, Jawa Barat, Rojak, menyatakan bidan itu telah dirumahkan.
"Bidan tersebut pada hari ini persis sudah dirumahkan untuk sementara waktu oleh pihak RS. Ini berkaitan dengan menghindari upaya konfirmasi yang banyak" ujar Rojak kepada Kompas.com, Sabtu (30/6/2018).
Tetapi Rojak tak mengetahui batas waktu sanksi untuk bidan itu berlaku.
Baca: Dekati Warga di Bilik Suara, Istri Kades Disebut-sebut Curang dalam Pilkada 2018
Sebelumnya, bidan tersebut telah meminta maaf ke orangtua bayi.
Video Tik Tok miliknya itu pun sudah dihapus, walau telanjur tersebar dan memicu emosi warganet.
Namun, sanksi tetap diberikan meski kedua pihak juga sudah menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Sudah ada proses mediasi bidan dengan keluarga. Perlakuan bidan kepada bayi tidak mengandung unsur kekerasan," kata Rojak.
Simak video di atas.(Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bidan yang Permainkan Wajah Bayi untuk Video Tik Tok Dirumahkan".
TONTON JUGA:
Reporter: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Kompas.com
Regional
Pembunuh Bidan di Banjarmasin Serahkan Diri ke Polisi seusai Aksi Brutal, Naik Ojek ke Mapolsek
Selasa, 21 Oktober 2025
Regional
Kronologi Bidan Tewas di Tangan Residivis Jambret Ditikam di Banjarmasin gegara Tak Dipinjami Uang
Selasa, 21 Oktober 2025
Regional
Bidan Tewas di Tangan Residivis Jambret Ditikam di Banjarmasin, Kini Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Selasa, 21 Oktober 2025
Regional
LIVE: Bidan di Banjarmasin Tewas Ditikam gegara Tak Dipinjami Uang, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Selasa, 21 Oktober 2025
Viral News
DEMI PASIEN! Bidan Di Sumbar Rela Berenang Seberangi Sungai yang Berarus Deras
Senin, 4 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.