Sabtu, 26 Oktober 2024

Dilarang Ajukan Banding Vonis Mati, Pengacara Aman Abdurrahman Ungkap Alasannya

Jumat, 29 Juni 2018 16:16 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana kasus terorisme Aman Abdurrahman melarang tim kuasa hukumnya untuk minta banding atas hukuman mati yang divoniskan padanya.

Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, Asludin Hatjani, pengacara Aman, mengatakan awalnya tim kuasa hukum hendak mengajukan banding, namun batal karena mengikuti sikap kliennya itu.

"Yang penting dia enggak mau banding. Dan saya nyatakan saya mau banding, tapi dilarang oleh beliau. Dia katakan tidak usah banding," kata Asludin, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/6/2018).

Putusan majelis hakim lantas telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Sudah dinyatakan yang tegas, dia nyatakan tidak akan banding, tidak akan kasasi, PK (peninjauan kembali), dan tidak akan grasi," ujar dia.

Menurut Asludin, sebagian alasan yang membuat Aman tak mau mengajukan banding adalah Aman tak percaya dengan sistem demokrasi dan pemerintahan Indonesia.

Baca: Kalah Bertaruh di Piala Dunia 2018, Donna Agnesia Dihukum Pegang Belut oleh Sang Suami

Aman disebutkan hanya mempercayai khilafah.

Sebelumnya, Aman divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Ia terbukti bersalah menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme melalui ajaran dan ceramahnya.

Aman melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Dia juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

Simak video di atas.(Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aman Abdurrahman Larang Pengacara Ajukan Banding atas Vonis Matinya"

TONTON JUGA:

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Video Production: Tri Hantoro
Sumber: Kompas.com

KOMENTAR

Video TERKINI

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved