Dilarang Ajukan Banding Vonis Mati, Pengacara Aman Abdurrahman Ungkap Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana kasus terorisme Aman Abdurrahman melarang tim kuasa hukumnya untuk minta banding atas hukuman mati yang divoniskan padanya.
Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, Asludin Hatjani, pengacara Aman, mengatakan awalnya tim kuasa hukum hendak mengajukan banding, namun batal karena mengikuti sikap kliennya itu.
"Yang penting dia enggak mau banding. Dan saya nyatakan saya mau banding, tapi dilarang oleh beliau. Dia katakan tidak usah banding," kata Asludin, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/6/2018).
Putusan majelis hakim lantas telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Sudah dinyatakan yang tegas, dia nyatakan tidak akan banding, tidak akan kasasi, PK (peninjauan kembali), dan tidak akan grasi," ujar dia.
Menurut Asludin, sebagian alasan yang membuat Aman tak mau mengajukan banding adalah Aman tak percaya dengan sistem demokrasi dan pemerintahan Indonesia.
Baca: Kalah Bertaruh di Piala Dunia 2018, Donna Agnesia Dihukum Pegang Belut oleh Sang Suami
Aman disebutkan hanya mempercayai khilafah.
Sebelumnya, Aman divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Ia terbukti bersalah menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme melalui ajaran dan ceramahnya.
Aman melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Dia juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.
Simak video di atas.(Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aman Abdurrahman Larang Pengacara Ajukan Banding atas Vonis Matinya"
TONTON JUGA:
Reporter: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Video Production: Tri Hantoro
Sumber: Kompas.com
TRIBUN-VIDEO UPDATE
7 Warga Israel Terancam Hukuman Mati, Dituding Jadi Mata-mata Intelijen Iran & Lakukan 600 Misi
3 hari lalu
Terkini Daerah
4 Bocah Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Lolos Dari Hukuman Mati
Jumat, 11 Oktober 2024
Terkini Nasional
Tangis Ayah Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang saat Tahu Pelaku Lolos dari Hukuman Mati
Jumat, 11 Oktober 2024
Viral News
Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Lolos dari Hukuman Mati, Keluarga Korban Meradang
Jumat, 11 Oktober 2024
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Oesin Bestari, Orang Indonesia Pertama yang Dieksekusi Mati seusai Bunuh 25 Orang
Jumat, 27 September 2024