Pilkada Serentak 2018
Pilkada Serentak Digelar 27 Juni, Ini Cara Mengecek Apakah Anda Terdaftar Jadi Calon Pemilih
TRIBUN-VIDEO.COM - Pada Rabu (27/6/2018) digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 serentak di 17 Provinsi.
Sebelum melakukan pemilihan, pastikan Anda telah terdaftar sebagai calon pemilih.
Untuk mengetahuinya, Anda bisa mengeceknya di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut langkah yang bisa Anda lakukan:
Pertama, buka laman resmi KPU www.kpu.go.id.
Pada halaman pertama web ini, Anda akan disuguhkan dengan tampilan jadwal Tahapan Pilkada, mulai dari Tahapan Persiapan dan Tahapan Penyelenggaraan.
Kemudian klik 'Portal Publikasi Pilkada dan Pemilu' pada bagian kiri atas.
Lalu klik 'Jenis Pemilihan' di bagian atas. Di situ akan muncul berbagai jenis pemilihan, klik 'PILKADA 2018'.
Baca: Viral Video Wanita Nekat Lepas Setang Sambil Bermain Ponsel saat Motor Melaju Kencang
Selanjutnya klik menu 'Pemilih' pada bagian kanan atas.
Pilih menu 'Daftar Pemilih Tetap' atau 'Daftar Pemilih Sementara' sesuai informasi yang dibutuhkan.
Laman ini akan menampilkan seluruh Daftar Pemilih Pilkada 2018 di 31 provinsi.
Anda bisa mengeceknya secara manual dengan mengeklik daftar provinsi dan kota tempat tinggal Anda.
Namun cara tersebut akan memakan waktu lama karena Anda harus mengeceknya satu per satu.
Ada cara yang lebih cepat yakni, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kolom yang tertera di kanan atas, kemudian klik 'Cari'.
Setelah Anda memasukkan NIK, maka akan terlihat apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih ataukah belum.
Jika belum terdaftar, segeralah datang ke kantor KPU kabupaten/kota atau sekretariat PPS di kantor kelurahan/desa sesuai alamat yang tertera di KTP atau serat keterangan.
Atau, bisa juga datang ke TPS sesuai dengan undangan yang didapatkan.
Undangan diberikan paling lambat H-3 pemungutan suara.
Anda bisa tetap menyalurkan suara dengan datang ke TPS tersebut di atas pukul 12.00 WIB dengan membawa serta KTP dan surat undangan.
Simak videonya di atas! (Tribun-Video.com/Yulita Futty Hapsari)
TONTON JUGA:
Reporter: Yulita Futty Hapsari
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribun Video
VIRAL NEWS
LIVE: MK Putuskan Pilkada dan Pemilu Tak Lagi Serentak Mulai 2029, Harus Ada Jeda 2 Tahun
Kamis, 26 Juni 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Lucu Prabowo Goyang-goyang Dedi Mulyadi saat Salaman seusai Pelantikan Kepala Daerah di Istana
Kamis, 20 Februari 2025
Live Update
Bawaslu Karawang Klaim Ada 7 Laporan Masuk ke Sentral Gakkumdu: 3 Pelanggaran Kampanye di Pilkada
Kamis, 12 Desember 2024
Regional
Jokowi Ngaku 'Endorse' 84 Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024, Tetap Ada yang Keok
Rabu, 4 Desember 2024
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Komisi III DPR RI Gelar Evaluasi Pilkada Serentak, Soroti Kejadian di Puncak Jaya
Jumat, 29 November 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.