Sabtu, 30 Mei 2026

Pilkada Serentak 2018

Pilkada Serentak Digelar 27 Juni, Ini Cara Mengecek Apakah Anda Terdaftar Jadi Calon Pemilih

Sabtu, 23 Juni 2018 19:47 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Pada Rabu (27/6/2018) digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 serentak di 17 Provinsi.

Sebelum melakukan pemilihan, pastikan Anda telah terdaftar sebagai calon pemilih.

Untuk mengetahuinya, Anda bisa mengeceknya di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut langkah yang bisa Anda lakukan:

Pertama, buka laman resmi KPU www.kpu.go.id.

Pada halaman pertama web ini, Anda akan disuguhkan dengan tampilan jadwal Tahapan Pilkada, mulai dari Tahapan Persiapan dan Tahapan Penyelenggaraan.

Kemudian klik 'Portal Publikasi Pilkada dan Pemilu' pada bagian kiri atas.

Lalu klik 'Jenis Pemilihan' di bagian atas. Di situ akan muncul berbagai jenis pemilihan, klik 'PILKADA 2018'.

Baca: Viral Video Wanita Nekat Lepas Setang Sambil Bermain Ponsel saat Motor Melaju Kencang

Selanjutnya klik menu 'Pemilih' pada bagian kanan atas.

Pilih menu 'Daftar Pemilih Tetap' atau 'Daftar Pemilih Sementara' sesuai informasi yang dibutuhkan.

Laman ini akan menampilkan seluruh Daftar Pemilih Pilkada 2018 di 31 provinsi.

Anda bisa mengeceknya secara manual dengan mengeklik daftar provinsi dan kota tempat tinggal Anda.

Namun cara tersebut akan memakan waktu lama karena Anda harus mengeceknya satu per satu.

Ada cara yang lebih cepat yakni, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kolom yang tertera di kanan atas, kemudian klik 'Cari'.

Setelah Anda memasukkan NIK, maka akan terlihat apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih ataukah belum.

Jika belum terdaftar, segeralah datang ke kantor KPU kabupaten/kota atau sekretariat PPS di kantor kelurahan/desa sesuai alamat yang tertera di KTP atau serat keterangan.

Atau, bisa juga datang ke TPS sesuai dengan undangan yang didapatkan.

Undangan diberikan paling lambat H-3 pemungutan suara.

Anda bisa tetap menyalurkan suara dengan datang ke TPS tersebut di atas pukul 12.00 WIB dengan membawa serta KTP dan surat undangan.

Simak videonya di atas! (Tribun-Video.com/Yulita Futty Hapsari)

TONTON JUGA:

Editor: Mohamad Yoenus
Reporter: Yulita Futty Hapsari
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Pilkada Serentak

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved