Modus Dukun Pijat, Nenek Lakukan Praktik Aborsi 25 Tahun, di Rumahnya Ditemukan Puluhan Tulang Bayi
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus aborsi yang dilakukan oleh dukun bayi YM (57) warga Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Magelang, Selasa (19/6/2018).
Kasus ini diketahui setelah jajaran Satreskrim Polres Magelang menemukan sedikitnya 20 kantong plastik berisi tulang belulang yang dikubur dibelakang rumah pelaku.
Melansir dari Tribratanews Magelang, penggalian yang berujung dengan penemuan tulang belulang tersebut berawal dari informasi korban aborsi yang dirawat di RSUD Muntilan (18/6/2018).
Polisi kemudian menyelidiki hal tersebut dan menemukan beberapa bukti kuat yang mengarah pada adanya praktik aborsi yang dilakukan YM.
Modus yang digunakan oleh seorang nenek tersebut adalah profesinya sebagai dukun pijat.
Kantong-kantong plastik yang ditemukan berisikan tulang-tulang bayi dan kain pembungkus.
Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, mengungkapkan pelaku mengaku hanya melakukan delapan kali aborsi sejak 25 tahun silam.
Baca: Dikira Sudah Meninggal dan akan Dikuburkan, Pemuda Ini Tiba-tiba Berjalan ke Rumah
Namun pengakuannya berbeda dengan hasil pemeriksaan kantong-kantong tersebut.
Yang jelas, diduga jumlah bayi yang diaborsi lebih dari delapan karena setiap satu kantong ada yang berisi lebih dari 2 bayi, " ungkap Hari.
Menurut pengakuan pelaku, para pasiennya datang dari berbagai daerah di Magelang dan sekitarnya.
Metodenya dengan melakukan teknik pijat tradisional secara berkala tergantung kondisi pasien dan usia kandungan.
YM juga mematok tarif jasanya rata-rata sebesar Rp 2 juta setiap tindakan.
Kondisi tulang belulang yang ditemukan ada yang sudah hancur dan rapuh.
Dokter Subid Dokpol Dikkes Polda Jateng AKBP Ratna Relawati mengatakan, usia kandungan bervariasi saat diaborsi, mulai dari tiga bulan, enam bulan, hingga sembilan bulan.
Pihaknya belum bisa memastikan langsung jumlah keseluruhan hasil aborsi yang dilakukan YM.
Polisi saat ini berhasil menahan tiga orang tersangka, yakni YM pelaku, serta NH (40) bersama suaminya M (40) pasien korban aborsi.
Simak video di atas. (*)
TONTON JUGA:
Reporter: Rosiana Nugrahaini
Video Production: Tri Hantoro
Sumber: Kompas.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Oya Abdul Malik Tegaskan Inisiatif Lakukan Aborsi Bukan dari Vadel Badjideh tapi dari Anak Nikmir
12 jam lalu
Tribun-Video Update
Oya Abdul Malik Tegaskan Inisiatif Lakukan Aborsi Bukan dari Vadel Badjideh tapi dari Anak Nikmir
13 jam lalu
Tribunnews Update
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Praktik Aborsi Ilegal di Kendari, 10 Janin Jadi Barang Bukti
7 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Praktik Aborsi di Kendari, 10 Janin Jadi Barang Bukti
7 hari lalu
Live Update
Diduga Selingkuh & Aborsi, Kasus Briptu MHL Dilaporakan Istri ke Propam Polda Maluku, Proses Mandek
Kamis, 28 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.