Sempat Viral Video Wanita Dihajar Massa Usai Mengutil di Pasar, Pelaku Ternyata Istri Perangkat Desa
TRIBUN-VIDEO.COM - Baru-baru ini beredar video yang memperlihatkan seorang wanita terciduk mencuri barang dagangan di sebuah pasar.
Dalam video tampak wanita tersebut dihajar dan diinterogasi oleh beberapa warga yang memergoki aksi pencuriannya.
Kejadian tersebut diketahui terjadi di Pasar Pahing, Desa Sedadi, Kecamatan Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah pada Rabu (6/6/2018).
Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, telah diketahui identitas wanita dalam video tersebut.
Wanita berinisial RS (45), yang ternyata merupakan istri dari perangkat desa.
Baca: Sempat Menepikan Mobilnya, Begini Kronologi Pengemudi Calya yang Tewas Tertimpa Batu di Tol Cikampek
Menurut keterangan seorang pedagang, Eko Sulistiyono pada Kompas (7/6/2018), RS sudah berkali-kali terpergok mencuri barang di sejumlah pasar.
"Pelaku adalah istri perangkat desa dan punya anak dua. Dia sudah berkali-kali ketahuan mengutil di sejumlah pasar. Barang-barang yang dicuri seperti pakaian, sandal dan sembako," ujar Eko.
RS juga dikenal merupakan orang yang berkecukupan.
Usai terpergok, RS saat itu langsung dibawa ke Polsek Penawangan untuk diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Maryoto mengungkapkan jika kasus pencurian ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Simak video di atas. (*)
TONTON JUGA:
Reporter: Rosiana Nugrahaini
Video Production: Tri Hantoro
Sumber: Tribun Video
Live Update
Banjir dari Tanggul Sungai Tuntang Jebol, Petani di Grobogan Jateng Rugi hingga Miliaran Rupiah
Minggu, 23 Maret 2025
Live Update
Kemasan MinyaKita di Pasar Purwodadi Diduga Kurang dari 1 Liter, Satgas Pangan Langsung Bertindak
Minggu, 16 Maret 2025
Nasional
Pencari Bekicot jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Korban Trauma Dicekik dan Dipaksa Ngaku
Selasa, 11 Maret 2025
Nasional
BEGINI NASIB Aipda IR, Oknum Polisi Viral Salah Tangkap Pencari Bekicot Dikira Maling
Selasa, 11 Maret 2025
To The Point
Momen Kapolres Grobogan Minta Maaf ke Pencari Bekicot Korban Salah Tangkap, Oknum Polisi Dipatsus
Selasa, 11 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.