Aman Abdurrahman Tantang Majelis Hakim dan Tunjukkan Gestur yang Buat Hadirin Sidang Bertanya-tanya
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang terdakwa terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (25/5/2018), diliputi ketegangan.
Pada menit awal persidangan, terdengar dentuman keras saat pengacara Aman membacakan nota pembelaan.
Para pengunjung lantas terkejut, dan seketika empat polisi berpenutup wajah serta bersenjata laras panjang mengelilingi Aman.
Dilansir Tribun-Video.com dari TribunJakarta.com, Sabtu (26/5/2018), rupanya dentuman tersebut berasal dari drum yang jatuh pada proyek pembangunan di depan PN.
"Dari proyek pembangunan itu suaranya," ucap seorang aparat keamanan kepada rekannya di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Dalam sidang itu, Aman menyatakan tak akan membacakan pembelaan karena menurutnya hal itu tak akan mempengaruhi vonis.
"Pembelaan tidak akan mempengaruhi vonis yang sudah disiapkan untuk saya," ucap Aman.
Baca: Tak Sadar Digigir Ular, Seorang Ibu Menyusui Anaknya, Keduanya Berakhir Tragis
Pemimpin jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu justru menantang Majelis Hakim untuk menjatuhinya hukuman mati.
"Vonis seumur hidup atau vonis mati silakan saja, jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut, di dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," katanya lagi di akhir pembacaan pledoi.
Ia juga menceritakan bahwa dirinya pernah diwawancarai WNA asal Sri Lanka saat ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.
Aman mengaku menolak tiga ajakan WNA yang ia sebut Profesor Rohan itu.
Yang pertama yakni, Aman ditanya bagaimana tindakannya jika pemerintah menawarkan kompromi.
Bila ia menerima, maka akan langsung dibebaskan, jika tidak, maka akan dipenjara seumur hidup.
Yang kedua adalah ajakan jalan-jalan ke Museum Indonesia lantaran Profesor Rohan mengaku sebagai pengagum sejarah Indonesia.
Sedangkan yang terakhir, Profesor Rohan menawarkan makan malam bersama di luar.
"Setelah tiga pertanyaan tersebut saya tolak, mereka langsung pamit untuk pergi," tukas Aman di persidangan.
Setelah menceritakan ketiga tawaran yang ia tolak mentah-mentah, Aman mengaku disebut sebagai orang paling berbahaya di Asia Tenggara.
"Sehabis wawancara, dia sebut saya sebagai orang paling berbahaya di Asia Tenggara," papar Aman Abdurrahman.
Usai membacakan pledoi, terlihat Aman mengacungkan jari telunjuk dengan sorot mata tajam tanpa berkata apapun.
Hadirin dalam persidangan tampak bertanya-tanya terkait maksud di balik gestur Aman saat kembali menuju kursi dakwaannya.
Diketahui, Aman didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror: Bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), Bom Thamrin (2016), Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Ia dituntut hukuman mati oleh JPU lantaran dinilai telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)
TONTON JUGA:
Reporter: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Video Production: Tri Hantoro
Sumber: Tribun Video
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.