Rabu, 1 Oktober 2025

Sopir Angkot Bius Mahasiswi Gunakan Air Mineral dan Merudapaksanya, Begini Modusnya

Sabtu, 26 Mei 2018 13:19 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Modus pencabulan kian mengerikan, di Tangerang, seorang sopir angkot Andri (24) menggunakan air mineral yang diracik sebagai pembius korban.

Ia meracik oplosan air mineral dengan obat tetes mata yang ia pelajari dari internet.

Insiden bermula ketika sopir kemudikan angkotnya T-03 jurusan Kota Bumi-Pasar Anyar Tangerang menuju Pasar Kemis pada Selasa (15/5/2018).

Sopir tersebut melakukan aksinya ketika seluruh penumpang turun.

Baca: Video Sopir Todong Pistol di Solo Viral, Ini Kelanjutannya hingga Wanita Ngaku Kakak Beri Pengakuan

Ia memberikan air mineral racikan tersebut kepada seorang mahasiswi yang merupakan penumpang terakhir.

Mahasiswi tersebut duduk di samping kursi kemudi.

Dilansir dari Tribun Jakarta, ketika korban sudah setengah sadar, pelaku membawa korban ke sebuah hotel yang berada di kawasan Neglasari, Tangerang.

Di tempat itulah pelaku merudapaksa mahasiwi tersebut beberapa kali.

Usai melakukan aksi bejatnya, ia kemudian membawa perempuan malang ini kembali ke angkot dan membawanya berkeliling.

Hingga akhirnya pelaku menurunkan korban di sekitar wilayah Neglasari.

Baca: Pengemudi Pajero Todongkan Pistol ke Pengendara Motor di Kleco Solo, Berawal dari Masalah Sepele

Setelah beberapa saat tersadar, mahasiswi ini pulang dan melaporkan kepada orangtuanya jika ia telah diperkosa oleh orang tak dikenal.

Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.

Meski sempat kabur, pelaku berhasil ditangkap petugas kepolisian di rumahnya kawasan Cimone, Tangerang, dengan kondisi kaki tertembak pada Rabu (23/5/2018).

"Modusnya Pelaku menawarkan air mineral yang sudah dicampur dengan obat tetes mata. Korban yang tidak curiga meminum minuman itu,” kata Kapolres Metro Tangerang, Komisaris Besar Harry Kurniawan di Mapolres Metro Tangerang, Banten, Jumat (25/5/2018).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Rosiana Nugrahaini)

TONTON JUGA:

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Rosiana Nugrahaini
Video Production: Sigit Ariyanto
Sumber: Tribun Video

Tags
   #sopir angkot   #rudapaksa

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved