Andika Surachman Keberatan Atas Tuntutan JPU dan Sebut Tidak Berniat Menipu Calon Jemaah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM, DEPOK - Direktur Utama Andika Surachman menyampaikan keberatan atas tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan dalam kasus First Travel.
Hal itu disampaikan Andika saat membacakan nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (16/5/2018).
"Majelis hakim yang kami muliakan, pak JPU yang kami hormati bahwa berujung pada tuntutan JPU kami merasa sangat keberatan dan kami merasa tidak adil selama persidangan," kata Andika dengan nada tegas.
Baca: Andika Surachman Keberatan Atas Tuntutan JPU dan Sebut Tidak Berniat Menipu Calon Jemaah
Andika kemudian melanjutkan bacaan secarik kertas yang berisi tentang nota pembelaannya itu.
Dia merasa, apa yang dituduhkan kepada dirinya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Pasalnya, Andika merasa tidak ada niat maupun maksud untuk menipu para calon jemaah.
" 8 tahun kami menjalankan usaha ini sudah lebih dari 160 ribu jemaah kami berangkatkan jamaah sampai tahun 2017 tidak ada satupun yg tidak saya berangkatkan," kata Andika.
Andika justru menuduh pihak Kementrian Agama sangat ceroboh mencabut izin First Travel yang akhirnya membuat puluhan ribu calon jemaah terlantar.
"Tidak bisa kami bayangkan langkah cerobah Kemenag karena hingaa saat ini pun tidak ada langkah konkrit dari mereka untuk menyelesaikan masalah jamaah," jelas Andika.
Diketahui, dalam persidangan kali ini ketiga terdakwa bos First Travel menyampaikan nota pembelaan atas tuntuntan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Simak videonya di atas! (*)
TONTON JUGA:
Reporter: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Terungkap Motif Staf PN Depok Nekat Todong Warga dengan Pistol, Tersinggung Ditanya soal Ini
Rabu, 14 Agustus 2024
To The Point
Motif Pegawai PN Depok yang Todongkan Senjata ke Warga Terungkap, Tak Terima Ditegur soal Bangunan
Selasa, 13 Agustus 2024
VIRAL
Viral Aksi Pegawai PN Depok Ngamuk di Perumahan, Todongkan Pistol ke Warga: Tiarap Kamu, Gua Tembak
Selasa, 13 Agustus 2024
LIVE REPORT
LIVE: Demo Tuntut Pembebasan Natalia Rusli di Depan PN Jakarta Barat Oleh Koalisi Mahasiswa Hukum
Selasa, 16 Mei 2023
KONFERENSI PERS
LIVE: Kuasa Hukum Korban First Travel Laporkan Proses PK ke Komnas HAM, Jumat (12/5/2023)
Jumat, 12 Mei 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.