Selasa, 6 Januari 2026

Kedapatan Membuang Sampah, Tiga Warga Banjarmasin Disidang Tipiring

Jumat, 27 April 2018 14:19 WIB
Banjarmasin Post

TRIBUN-VIDEO.COM - Jangan coba-coba buang sampah di luar jam yang ditentukan jika tak ingin di sidang oleh pihak penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin. Seperti tiga warga Banua Hendra Wardana, Eka, dan Ambarwati

Ketiganya meski menjani sidang di Pengadlan Negeri (PN) Banjarmasin karena kedapatan membuang sampah di Jalan Pramuka pada siang hari teoatnya Rabu (25/4/2018) sekitar pukul 08:30 Wita.

Pantauan BPost, ketiganya duduk sebagai terdakwa dan disidang oleh hakim tunggal Sutisna SH pada Kamis (26/4/2018) sekitar pukul 11;30 Wita. Sutisna mengatakan ketiganya diajukan ke persidangan dan didakwa penyidik PPNS karena melanggar pasal 34 ayat 1 hurif C Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin No21 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Pertamanan.

Yang mana dilarang membuang sampah dari pukul 06;00 Wita - 20:00 Wita dan ketiganya kedapatan membuang sampah sekitar pukul 08:30 Wita.

Menurut saksi Trianor dan Kasmiansyah dari Sat Pol PP Kota Banjarmasin ketiganya kedapatan membuang sampah pada siang hari di Jalan Pramuka sekitar pukul 08;30 Wita.

Menurutnya untuk Hendra Wardana kedapatan membuang sampah sekitar pukul 08:30 Wita, Eka sekitar pukul 08:30 Wita dan Ambarwati juga sekitar waktu yang sama.

"Mereka buang sampah di lokasi yang sama sekitar pukul 08:30 Wita," ucap saksi kepada majelis hakim.(Banjarmasipost.co.id /Irfani Rahman)

Editor: Novri Eka Putra
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Banjarmasin Post

Tags
   #Satpol PP   #Kota Banjarmasin   #sampah

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved