Kedapatan Membuang Sampah, Tiga Warga Banjarmasin Disidang Tipiring
TRIBUN-VIDEO.COM - Jangan coba-coba buang sampah di luar jam yang ditentukan jika tak ingin di sidang oleh pihak penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin. Seperti tiga warga Banua Hendra Wardana, Eka, dan Ambarwati
Ketiganya meski menjani sidang di Pengadlan Negeri (PN) Banjarmasin karena kedapatan membuang sampah di Jalan Pramuka pada siang hari teoatnya Rabu (25/4/2018) sekitar pukul 08:30 Wita.
Pantauan BPost, ketiganya duduk sebagai terdakwa dan disidang oleh hakim tunggal Sutisna SH pada Kamis (26/4/2018) sekitar pukul 11;30 Wita. Sutisna mengatakan ketiganya diajukan ke persidangan dan didakwa penyidik PPNS karena melanggar pasal 34 ayat 1 hurif C Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin No21 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Pertamanan.
Yang mana dilarang membuang sampah dari pukul 06;00 Wita - 20:00 Wita dan ketiganya kedapatan membuang sampah sekitar pukul 08:30 Wita.
Menurut saksi Trianor dan Kasmiansyah dari Sat Pol PP Kota Banjarmasin ketiganya kedapatan membuang sampah pada siang hari di Jalan Pramuka sekitar pukul 08;30 Wita.
Menurutnya untuk Hendra Wardana kedapatan membuang sampah sekitar pukul 08:30 Wita, Eka sekitar pukul 08:30 Wita dan Ambarwati juga sekitar waktu yang sama.
"Mereka buang sampah di lokasi yang sama sekitar pukul 08:30 Wita," ucap saksi kepada majelis hakim.(Banjarmasipost.co.id /Irfani Rahman)
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Banjarmasin Post
LIVE UPDATE
10 Truk Sampah dari Tangerang Selatan Dibuang ke TPAS Cilowong Kota Serang, Ditutup Terpal Hijau
3 hari lalu
Local Experience
Hanya Butuh 1 Jam, 30 Ton Sampah Malam Tahun Baru di Kota Yogyakarta Tuntas Dibersihkan oleh DLH
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.