Rabu, 8 Oktober 2025

Keluarga Ngamuk dan Minta Organ Dikembalikan, Ternyata Jecky Payow Dibunuh karena Hal Sepele

Senin, 23 April 2018 14:48 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah keributan yang terjadi di Rumah sakit Umum Pusat Prof dr RD Kandou viral di media sosial, Minggu (23/4/2018).

Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Gerry Marchell Maramis Rey.

Tribun-Video.com melansir Tribun Medan, kekacauan yang terjadi di ruang jenazah tersebut bermula ketika kerabat melihat bagian tubuh jenazah terdapat luka jahitan di bagian perut hingga bagian dada atas.

Keluarga histeris, bahkan seorang dari mereka berteriak meminta organ dalam jenazah dikembalikan.


Jenazah tersebut adalah Jecky Payow atau Geraldy Payow (21), warga Poigar Bolaang Mongondow (Bolmong).

Ternyata dia adalah korban pembunuhan.

Tim Macam Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado dan Tim Reskrim Polsek Malalayang telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan.

Tersangka yang berinisial JOP (22) merupakan warga Sario.

Polresta Manado Kombes FX Surya Kumara mengatakan, korban dan tersangka sebenarnya saling mengenal, tetapi tidak akrab.

Menurutnya latar belakang penikaman tersebut karena tersangka tidak senang korban berteman dengan teman tersangka.

Pembunuhan itu terjadi di kosan Lorong Hnf Malalayang Satu pada Sabtu (21/4/2018) pukul 18.00 Wita.

Saat itu tersangka dalam keadaaan mabuk.

Dia bersama temannya yang berinisial AP (18) yang mengawasinya dan tidak melakukan apapun.

Tersangka saat itu masuk ke dalam kamar kosan.

Dia kemudian menikam korban dengan pisau badik di pundak kanan, dada kiri dan lengan kiri korban.

5 Jam setelah kejadian itu, pelaku berhadis ditangkap di Malalayang.

Penangkapan pertama pada Sabtu, AP ditangkap karena bersama dengan tersangka saat melakukan penikaman.

Dia ditangkap di belakang dealer Ford di Winangun, Manado.

AP ternyata terlibat kasus penikaman di Lorong Losmen Belakang Freshmart Teling Atas Lingkungan 8, Manado.

Dia bersama dua lelaki yang juga sudah ditangkap yakni JT (22) warga Pakowa dan JR (16) warga Kampung Langowan Manado di lokasi yang sama.

Sementara perihal autopsi, menurut Kapolresta hal itu wajib dilakukan.

Dia mengatakan, sudah mendapat persetujuan keluarga.

"Jika ada yang menghalangi akan dituntut sesuai dengan ketentua," katanya dikutip dari Tribun Manado.

Simak videonya di atas. (Tribun-Video.com/Vika Widiastuti)

TONTON JUGA:

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Vika Widiastuti
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribun Video

Tags
   #pembunuhan   #autopsi   #Manado

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved