Punya Kenangan Pahit dengan Ayah, Begini Masa Lalu Oknum Guru yang Tampar 9 Muridnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Lukman Septiadi (27), guru SMK yang viral karena menampar 9 siswa, mengungkap masa lalunya.
Hal tersebut disampaikan Tri Wuryaningsih, pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan dan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT-PKBGA) Banyumas.
Dalam video yang telah beredar luas, Lukman melakukan ancang-ancang, tidak spontan menampar muridnya.
Lukman sendiri juga yang meminta aksinya itu direkam.
Dilansir Tribun-Video.com dari TribunJateng.com, Sabtu (21/4/2018), Lukman bahkan memperingatkan siswanya dalam perjalanan ke kantor polisi.
"Bahkan saat perjalanan ke Polres Lukman bilang ke siswanya, kamu tolong ingat ya, rasa sakit ini akan mengingatkan kamu ke saya seumur hidup," kata Tri.
Dari hasil wawancaranya dengan Lukman, Tri menguak pengalaman kekerasan Lukman di masa silam.
Lukman mengalami kekerasan dari ayah kandungnya waktu kecil karena bandel.
Ia dipukul atau ditampar sang ayah agar jera dan jadi penurut.
Alami Keluhan di Kepala, Korban Tamparan Guru SMK Dibawa ke RS, Terungkap Masa Lalu Tersangka https://t.co/larz28BDAf
— TRIBUN Video (@VideoTRIBUN) April 21, 2018
"Dia mengatakan kalau anak sudah gak bisa dibilangin ya caranya dengan dipukul seperti itu biar menurut," ungkap Tri.
"Cara itu didapat oleh tersangka atas dasar pengalaman masa lalu. Ini adalah bukti betapa pengalaman akan kekerasan itu akan berbekas dan jelas menimbulkan efek berantai," komentar Tri, seperti dikutip Tribun-Video.com dari Kompas.com, Sabtu (21/4/2018).
Diketahui, guru tidak tetap SMK Kesatrian Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah itu telah menampar 9 muridnya.
Peristiwa itu terjadi di ruang kelas XI Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) 3 SMK Kesatrian Purwokerto.
Ia melakukan kekerasan tersebut atas alasan memberi efek jera pada 9 siswa yang terlambat masuk ke kelas itu sekaligus sebagai peringatan kepada siswa yang lain.
Video penamparan, yang diunggah pertama kali pada Kamis (19/4/2018), telah tersebar di media sosial, yang kemudian disusul video klarifikasi dan permintaan maaf dari Lukman.
Kini Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak oleh Polres Banyumas, Jumat (10/4/2018).
Tersangka akan dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
"Bagaimanapun juga, apapun alasannya, kekerasan dalam dunia pendidikan tetap tidak dapat dibenarkan," ujar Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun.
Sementara itu beberapa korban mengalami nyeri di rahang, telinga berdengung, memar, lecet, hingga pusing berkelanjutan, seperti dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, Sabtu (21/4/2018).
"Dua korban (paling parah) sudah dibawa ke rumah sakit, sekarang rawat jalan," terangnya.
Simak video di atas.(Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)
TONTON JUGA:
Reporter: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribun Video
Live Update
Dana Operasional MBG Tak Cair, SPPG Purwodadi Banyumas Hentikan Layanan: 3.980 Siswa Terdampak
11 jam lalu
Live Update
92 Siswa SD Absen Sekolah Diduga Keracunan Massal seusai Santap Makan Program MBG di Banyumas
7 hari lalu
Tribun Video Update
Viral Menu MBG di Banyumas Cuma Sepotong Roti dan Kacang Rebus, Dinas Pendidikan Beri Penjelasan
Jumat, 19 September 2025
Live Update
Longsor Massal, Banyumas Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana di Wilayah Perbukitan
Sabtu, 13 September 2025
Tribunnews Update
100 Titik di Wilayah Banyumas Diselimuti Longsor! Jalanan Rusak, Mobil Warga Nyaris Terseret
Kamis, 11 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.