Amien Rais Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Ujaran Partai Setan, Berikut Pasal yang Akan Menjeratnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais membuat Polemik publik.
Polemik tersebut berawal dari ujaran Amien Rais saat mengisi tausiah di Gerakan Indonesia Salat Subuh berjamaah di Masjid Baiturrahim, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).
Dalam Tausiahnya,Amien Rais membagi partai politik di Indonesia menjadi dua.
Kiai NU Nadirsyah Hosen Sebut Amien Rais Turun Sekelas Nyinyiran Fadli Zon dan Fahri Hamzah https://t.co/nEwYcwY6jp
— TRIBUN Video (@VideoTRIBUN) April 16, 2018
Amien Rais Menyebutkan Dua kelompok tersebut adalah partai setan dan partai Allah.
Melansir dari berbagai sumber, Amien Rais mengatakan mereka yang anti tuhan bergabung dengan partai besar.
Atas ujaran Amien Rais tersebut, akhirnya ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais soal dikotomi partai setan dan partai Allah tidak mewakili partai.
“Ya memang sudah diluruskan. Itu kan Pak Amin sebagai pembina atau penasihat Alumni 212. Itu juga ceramah di masjid habis shalat subuh, menjelaskan tentang teologi apa yang terkandung dalam Al Quran. Itu yang dijelaskan. Oleh karena itu, jangan dipersepsikan lain,†kata Zulkifli usai membuka Rakerwil DPW PAN NTB di Mataram, Sabtu sore (14/4/2018).
Dilansir Tribun-Video dari Tribunnews, Amien Rais dilaporkan oleh Cyber Indonesia pada Minggu (15/4/2018).
"Hari kita buat laporan polisi terkait dengan terlapornya adalah saudara bapak AR berhubungan dengan adanya kutipan di media sosial mengenai adanya statement orang tidak bertuhan, statemen partai Allah, statemen partai setan," ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia Aulia Fahmi di Mapolda Metro Jaya, Minggu.
Aulia menilai pernyataan Amien itu berbahaya.
Ujaran Amien Rais dinilau mengandung unsur provokasi dengan membawa nuansa agama yang dianggap bisa memecah belah umat beragama.
"Kami melihat di sini sebagai warga Indonesia dan umat islam, kami melihat ada upaya dikotomi, upaya provokasi yang membawa nuansa agama, sedangkan kami sama-sama tahu bahwa negara kita negara Pancasila dan berdasaran UUD 1945," kata Aulia.
Laporan Cyber Indonesia telah masuk ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Amien Rais terancam terjerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
Simak video di atas! (Tribun-Video.com / Alfin Wahyu Yulianto)
TONTON JUGA:
Video Production: alfin wahyu
Sumber: Tribun Video
Live Update
Narkoba Jaringan Malaysia, Polda Metro Jaya Sita 24,6 Kg Sabu, Pelaku Diimingi Upah Rp250 Juta
2 hari lalu
Tribun Video Update
Pelaku Penganiayaan Karyawan Zaskia Adya Mecca Sudah Ditahan, Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
6 hari lalu
Terkini Nasional
Istri Gus Dur Sinta Wahid Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Delpedro Dkk
Selasa, 23 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.